Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Langgar Aturan Keimigrasian, 2 WNA Asal Pakistan dan Malaysia Diamankan Imigrasi Banda Aceh

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, dalam konferensi pers pada Selasa (24/6/2025) menjelaskan bahwa dua WNA tersebut masing-masing berinisial MA (57), warga negara Pakistan, dan MK, warga negara Malaysia.
Fauzan M Saman
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting didampingi Perwakilan Kodam IM dan BAIS memperlihatkan barang bukti 2 WNA asal Pakistan dan Malaysia yang diamankan karena melanggar aturan Keimigrasian, pada konferensi pers, Selasa (24/6). (Foto: Dok. Infoaceh.net)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Malaysia karena melanggar aturan keimigrasian.

Keduanya diduga masuk atau tinggal di Indonesia secara ilegal tanpa dokumen yang sah.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, dalam konferensi pers pada Selasa (24/6/2025) menjelaskan bahwa dua WNA tersebut masing-masing berinisial MA (57), warga negara Pakistan, dan MK, warga negara Malaysia.

Masuk Tanpa Dokumen, MA Jual Lukisan Kaligrafi

Menurut Gindo, MA masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada tahun 2024 tanpa membawa paspor dan visa.

Ia kemudian berpindah-pindah ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Pontianak, Putussibau, Sintang (Kalimantan Barat), Lampung, Palembang, hingga tiba di Banda Aceh pada Mei 2025.

“MA diketahui menjual lukisan kaligrafi di berbagai kota yang dikunjunginya. Saat diamankan di Banda Aceh, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan mampu berbahasa Indonesia,” jelas Gindo.

Barang bukti yang turut diamankan dari MA antara lain satu paspor kebangsaan Pakistan, telepon genggam, sejumlah dokumen identitas dari negara asal, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil dari penjualan lukisan.

Atas tindakannya, MA diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

MK Overstay dan Bekerja Jadi Tukang Parkir di Banda Aceh

Sementara itu, MK, warga negara Malaysia, diketahui masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai pada tahun 2020. Ia tinggal di salah satu dayah (pesantren) di Aceh Besar selama periode 2020–2023, kemudian menikah dengan perempuan asal Aceh dan menetap di Desa Merduati, Banda Aceh.

“MK diduga telah melebihi izin tinggal berdasarkan paspor Malaysia yang berlaku dari 14 Maret 2020 hingga 14 Maret 2025.

Ia juga diketahui bekerja sebagai juru parkir di sebuah swalayan di Banda Aceh,” ungkap Gindo.

Atas pelanggaran tersebut, MK dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena melakukan overstay atau melebihi izin tinggal.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

10 Negara dengan Militer Terkuat Versi Global Firepower 2025, Indonesia Ungguli Iran dan Israel
Rapat virtual dengan Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas, pada Selasa (24/6) di Meuligoe Gubernur Aceh membahas rencana penyelenggaraan Festival Aceh di Belanda
Dasco Sebut Surat Pemakzulan Gibran Segera Diproses DPR, Puan Belum Lihat
Perang 12 Hari, Israel Merugi Rp195 Triliun: Anggaran Jebol, Pajak Naik, Rakyat Menjerit
Mamad Si Benteng Mini Warga Israel
Kesedihan Anies Lihat Tom Lembong Diborgol, Terdiam hingga Gelengkan Kepala
Wagub Aceh Fadhlullah saat melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Selasa (24/6). (Foto: Ist)
HKTI Gelar Munas, Sinyal Penyatuan Kubu Moldoko dan Fadli Zon Menguat
Plt. Sekda Aceh M Nasir Syamaun menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban APBA 2024 dalam rapat paripurna DPRA, Selasa (24 Juni 2025).
Dalam laporan Aljazeera, tampak warga membawa bendera Iran dan tulisan dukungan terhadap pemerintah Iran. 
Ijazah Pasar Pramuka Tak Mungkin Cocok dengan Keluaran UGM
Mereka Sudah Tak Tahu Apa yang Dilakukan
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, anjangsana ke keluarga almarhum Briptu Anumerta Sri Handri Kusumo Malau, di Desa Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (24/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Guru Besar UIN Ar Raniry, Prof Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA menjadi narasumber Muzakarah Ahlul Halli Wal 'Aqdi ke-8 di Auditorium Yayasan Pendidikan Islam dan Dakwah AKUIS, Banyuasin, Sumsel, Selasa (24/6/2025). (Foto: Ist)
Untuk tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Badan SAR Nasional (Basarnas) memastikan pendaki wanita asal Brasil, JDSP (27), yang jatuh saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia.
SPBU Pertamina, BBM
Transformasi atau Tertinggal: Cak Imin Desak Pesantren Keluar dari Zona Nyaman
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks