Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sidang Pemerasan Bos Skincare, Nikita Mirzani Bakal Ajukan Eksepsi Awal Bulan Depan

Nikita ditahan sejak Kamis (5/6/2025) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6/2025).

Infoaceh.net – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang keberatan (eksepsi) atas dakwaan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) oleh selebritas Nikita Mirzani pada awal bulan depan, yakni Selasa (1/7/2025).

“Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan dan saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu,” kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh, dalam sidang pembacaan dakwaan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Hakim menegaskan, pelaksanaan sidang ini tidak transaksional sehingga tidak ada pengaruh dari siapa pun. Majelis hakim pun meminta kerja sama kepada banyak pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.

“Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa perkara ini bisa dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga kepada kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun kepada KPK, atau apapun yang saudara percaya,” ucapnya.

Ia menambahkan, sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan akan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta dan kebenaran. “Kalau memang tidak bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana,” tambahnya.

Sementara itu, Nikita Mirzani yang hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. “Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan,” ucap Nikita.

Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan menyebutkan Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan. Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Nikita ditahan sejak Kamis (5/6/2025) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6/2025).

Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Nusanta II
Gus Muhaimin: Bullying, Kekerasan Seksual, dan Intoleransi Haram bagi Pesantren
Pemain Chelsea rayakan gol
Duel Arsenal vs Olympique Lyon di Dubai Super Cup 2022
Lionel Messi membuat pengakuan mengejutkan terkait klub Premier League
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot menguat pada pembukaan perdagangan Rabu (25/6/2025).
Harga Emas, Logam Mulia
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) saat bertemu di Gedung Parlemen Singapura, Selasa, 17 Juni 2025.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
MDLA Guyur Dividen Tunai Rp137,4 Miliar, Buktikan Kinerja Keuangan Solid Tahun 2024
Ilustrasi papan saham IHSG.
Giliran Dua Mantan Pejabat Setjen MPR Diperiksa KPK
Link Video Durasi 7 Menit Msbreewc dan Ello MG Viral Diburu Netizen
Klarifikasi Felix Siauw Usai Sebut Iran Serang Israel Bukan karena Pro Palestina
Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Akui Pernah Punya Kios di Pasar Pramuka
Sosok Rosliana, Majikan Keji Paksa ART Makan Kotoran Anjing Gegara Lupa Tutup Kandang
Perbuatan Menyimpang dan Memalukan, Harus Ditindak
Gencatan Senjata dengan Iran Mulai Berlaku, Israel Kembali Bombardir Gaza
Tidak Mudah Bersihkan Geng Solo di Pemerintahan Prabowo
Kejari Tangsel Tetapkan 3 Pejabat Bank Pelat Merah Tersangka
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks