Sidang Pemerasan Bos Skincare, Nikita Mirzani Bakal Ajukan Eksepsi Awal Bulan Depan
Infoaceh.net – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang keberatan (eksepsi) atas dakwaan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) oleh selebritas Nikita Mirzani pada awal bulan depan, yakni Selasa (1/7/2025).
“Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan dan saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu,” kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh, dalam sidang pembacaan dakwaan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Hakim menegaskan, pelaksanaan sidang ini tidak transaksional sehingga tidak ada pengaruh dari siapa pun. Majelis hakim pun meminta kerja sama kepada banyak pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.
“Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa perkara ini bisa dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga kepada kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun kepada KPK, atau apapun yang saudara percaya,” ucapnya.
Ia menambahkan, sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan akan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta dan kebenaran. “Kalau memang tidak bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana,” tambahnya.
Sementara itu, Nikita Mirzani yang hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. “Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan,” ucap Nikita.
Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan menyebutkan Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan. Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6/2025) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6/2025).
Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).