Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Grup Aneuk Sabang Menghilang dari Laman Facebook Usai Dipolisikan

Sebagaimana diketahui, Senin, 23 Juni 2025, wartawan INFOACEH.NET wilayah Sabang, Riandi Armi, melaporkan akun Facebook berinisial HA ke Polres Sabang atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi wartawan.
Andi Armi M Saman
Grup Facebook bernama “Grup Aneuk Sabang”, menghilang di laman jejaring sosial usai dilaporkannya akun Facebook berinisial HA yang diduga melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan. (Foto: Ist)

SABANG, Infoaceh.net – Usai dilaporkannya akun Facebook berinisial HA yang diduga melakukan pencemaran nama baik serta penghinaan terhadap profesi wartawan melalui kolom komentar pada sebuah unggahan di grup Facebook bernama “Grup Aneuk Sabang”, kini komunitas daring tersebut sudah tidak lagi muncul di laman jejaring sosial itu.

Fakta tersebut terungkap ketika sejumlah wartawan mencoba mengakses grup pada Selasa malam, 24 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Hasil pencarian tidak menampilkan lagi grup dimaksud.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan sebuah grup baru dengan nama serupa, yakni “Grup Aneuk Sabang (new)”, yang tercatat dibentuk oleh akun Facebook bernama Fadiatur Rahmi selaku administrator.

“Grup Aneuk Sabang diretas orang, termasuk seluruh akun adminnya. Apalah maunya ini orang,” tulis Fadiatur Rahmi dalam postingannya tanggal 24 Juni 2025.

Sebagaimana diketahui, Senin, 23 Juni 2025, wartawan INFOACEH.NET wilayah Sabang, Riandi Armi, melaporkan akun Facebook berinisial HA ke Polres Sabang atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi wartawan.

HA dilaporkan karena membuat komentar yang diduga mencemarkan nama baik dan merendahkan profesi wartawan di grup Facebook “Grup Aneuk Sabang”, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh.

Atas perbuatannya itu, HA disangka melanggar ketentuan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2025–2030, Almuzammil Yusuf, untuk pertama kalinya menghadiri Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa pagi (24/06).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Nusanta II
Gus Muhaimin: Bullying, Kekerasan Seksual, dan Intoleransi Haram bagi Pesantren
Pemain Chelsea rayakan gol
Duel Arsenal vs Olympique Lyon di Dubai Super Cup 2022
Lionel Messi membuat pengakuan mengejutkan terkait klub Premier League
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot menguat pada pembukaan perdagangan Rabu (25/6/2025).
Harga Emas, Logam Mulia
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) saat bertemu di Gedung Parlemen Singapura, Selasa, 17 Juni 2025.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
MDLA Guyur Dividen Tunai Rp137,4 Miliar, Buktikan Kinerja Keuangan Solid Tahun 2024
Ilustrasi papan saham IHSG.
Giliran Dua Mantan Pejabat Setjen MPR Diperiksa KPK
Link Video Durasi 7 Menit Msbreewc dan Ello MG Viral Diburu Netizen
Klarifikasi Felix Siauw Usai Sebut Iran Serang Israel Bukan karena Pro Palestina
Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Akui Pernah Punya Kios di Pasar Pramuka
Sosok Rosliana, Majikan Keji Paksa ART Makan Kotoran Anjing Gegara Lupa Tutup Kandang
Perbuatan Menyimpang dan Memalukan, Harus Ditindak
Gencatan Senjata dengan Iran Mulai Berlaku, Israel Kembali Bombardir Gaza
Tidak Mudah Bersihkan Geng Solo di Pemerintahan Prabowo
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks