Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Anies Baswedan Terdiam Sedih Lihat Tom Lembong Diborgol di Sidang Korupsi Gula

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infoaceh.net –  Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan nampak sedih saat menghadiri persidangan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Selasa (24/6/2025).

Saat sidang diskors, sejatinya mereka sempat terlihat ngobrol hingga tertawa bersama. Namun, suasana berubah ketika Tom Lembong harus mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Anies yang sebelumnya penuh senyum di wajahnya, tiba-tiba terdiam menyaksikan rekannya itu mengenakan rompi tahanan hingga diborgol, raut sedih menyelimuti wajahnya.

Sesekali, Anies juga menggelengkan kepala menyaksikan momen tersebut. Tak lama kemudian, Tom meninggalkan ruang sidang.

Ditemui di luar sidang, Anies menyatakan kehadirannya ini merupakan dukungannya kepada Tom.

“Saya datang sebagai sahabat dari Tom, selama ini juga mengikuti terus, seluruh perjalanan persidangan karena memang ada rekamannya dan data data jadi mengikuti,” ujar Anies.

Sekadar informasi, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Maskapai Garuda Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)
Ilustrasi investor pasar modal.
Pemerintah Siapkan Pajak Baru untuk Penjual E-commerce 0,5 Persen, Bakal Dikutip Platform Belanja Online
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima
Dua Kali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Politikus Gerindra Gus Sadad
Satpol PP-WH Aceh Besar menegur manajemen Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, terkait beredarnya video kegiatan senam yang dinilai tidak sesuai syariat. (Foto: Ist)
Empat terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, divonis dengan pidana empat hingga enam tahun penjara. Para terdakwa dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp93,86 miliar.
Kalender Hijriah
Olympique Lyon
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump murka terhadap pemberitaan media yang menyebut serangan militer AS ternyata gagal menghancurkan fasilitas nuklir Iran.
Seorang perempuan berinisial D asal Bekasi menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan melaporkan kejadian itu ke petugas pemadam kebakaran. D mengaku dirinya sudah membuat laporan kepada polisi pada Jumat (20/6/2025) lalu.
Ketua MPR Ahmad Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (25/6/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Pemain Bayern Munich, Harry Kane
Laga panas akan tersaji di babak 16 besar Piala Dunia Antarklub 2025. Inter Miami dijadwalkan menghadapi Paris Saint-Germain (PSG), dalam duel yang diprediksi penuh gengsi dan emosi.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan perhatian serius terhadap pengembangan pondok pesantren.
Ilustrasi Tambang
Indonesia Terancam Jadi Importir Gas, Ironi di Negeri Kaya Energi
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks