Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Rorotan Divonis 4-6 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp93,86 Miliar

Hal memberatkan adalah para terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Infoaceh.net – Empat terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, divonis dengan pidana empat hingga enam tahun penjara. Para terdakwa dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp93,86 miliar.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rios Rahmanto, Rabu (25/6/2025).

Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ, Indra S. Arharrys, dihukum dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing, divonis dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp11,99 miliar subsider tiga tahun penjara.

Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk, divonis dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.

Selanjutnya, Direktur Keuangan PT TEP, Eko Wardoyo, divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Eko juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan untuk para terdakwa.

Hal memberatkan adalah para terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

“Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri para terdakwa, majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri para terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan terhadap terdakwa dan keadilan masyarakat,” ucap hakim.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Jumlah jamaah haji Aceh wafat di Tanah Suci kembali bertambah. Seorang jamaah dari Aceh Barat Daya, Syarifuddin Mahmud (63), meninggal dunia di Madinah, Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.25 waktu Arab Saudi. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia, Aziz Syamsudin (kanan) dan Ketua BANI Anangga W. Roosdiono (kiri)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat kepolisian, di lingkungan Polda Aceh
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Rico Alviano
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti
WhatsApp Image 2025 06 25 at 16.45.24 c6407751
Gaji Hakim Resmi Naik, Gus Abduh Ingatkan Pentingnya Integritas
Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Sahid,
Trump Akui Israel Rusak Parah, Gencatan Senjata di Gaza Sebentar Lagi
Banyaknya keluhan masyarakat di Aceh Besar sulit mendapat LPG 3 Kg, diduga karena permainan pangkalan nakal dalam pendistribusiannya. (Foto: Ist)
Nadiem Makarim Dicegah Sebelum Pemeriksaan Perdana, Potensi Tersangka?
Komisi II DPR Geram Data Kepulauan Amburadul
Nusron Bakal Dipanggil DPR soal Polemik Jual Beli Pulau
Ketua MPR Minta Keputusan Menteri Tak Bikin Pusing Presiden
Prabowo Bisa Jadi Tokoh Perdamaian Dunia, jika ...
Kapolri Mutasi Lima Jenderal, Termasuk Ketua KPK dan Kepala BNPT, Ada Apa?
Saya Mewarisi Kebaikan Presiden Sebelum Saya
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama memberi keterangan pengungkapan kasus TPPO di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Kombes Deden Supriyatna Imhar ditunjuk menjadi Dirlantas Polda Aceh
Maskapai Garuda Indonesia
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks