MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda Waktu Maksimal 2,5 Tahun
Infoaceh.net – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi digelar serentak, melainkan dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), setelah mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu tertentu.
Pemilu nasional dimaksud adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.
MK menetapkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden atau pelantikan anggota DPR dan DPD hasil pemilu nasional.
Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi jika tetap dimaknai bahwa pemilu harus dilaksanakan serentak dalam satu waktu.
Dengan demikian, skema pemilu serentak nasional dan daerah yang selama ini berlaku sejak 2019 akan berubah secara signifikan.
MK menyebut pengaturan baru ini diperlukan demi menyederhanakan tahapan pemilu, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan, serta menghindari beban logistik dan teknis yang berat jika seluruh jenis pemilu dilakukan bersamaan.
Gugatan ini diajukan Perludem melalui Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan bendahara Irmalidarti. Mereka menilai pemilu serentak total menimbulkan berbagai persoalan tata kelola, serta menggerus kualitas demokrasi dan partisipasi publik.
Putusan MK ini sekaligus menjadi dasar hukum baru dalam penjadwalan pemilu ke depan, termasuk Pemilu 2029 yang berpotensi digelar dalam dua tahap: pemilu nasional lebih dulu, lalu pemilu daerah dua tahun kemudian.
- dpd
- dpr
- DPRD
- jadwal pemilu 2029 berubah
- Kepala Daerah
- Mahkamah Konstitusi pisahkan pemilu nasional dan daerah
- MK kabulkan gugatan Perludem
- mk,
- pemilu 2029
- Pemilu Serentak
- pemilu serentak dibatalkan
- perludem:
- pilkada
- pilpres
- pilpres dan pilkada tak lagi bareng
- politik Indonesia
- presiden
- putusan MK
- putusan MK terbaru 2025
- UU Pemilu
- UU Pemilu direvisi MK