Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda Waktu Maksimal 2,5 Tahun

Gugatan ini diajukan Perludem melalui Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan bendahara Irmalidarti. Mereka menilai pemilu serentak total menimbulkan berbagai persoalan tata kelola, serta menggerus kualitas demokrasi dan partisipasi publik.
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025)

Infoaceh.net – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi digelar serentak, melainkan dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), setelah mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu tertentu.

Pemilu nasional dimaksud adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

MK menetapkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden atau pelantikan anggota DPR dan DPD hasil pemilu nasional.

Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi jika tetap dimaknai bahwa pemilu harus dilaksanakan serentak dalam satu waktu.

Dengan demikian, skema pemilu serentak nasional dan daerah yang selama ini berlaku sejak 2019 akan berubah secara signifikan.

MK menyebut pengaturan baru ini diperlukan demi menyederhanakan tahapan pemilu, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan, serta menghindari beban logistik dan teknis yang berat jika seluruh jenis pemilu dilakukan bersamaan.

Gugatan ini diajukan Perludem melalui Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan bendahara Irmalidarti. Mereka menilai pemilu serentak total menimbulkan berbagai persoalan tata kelola, serta menggerus kualitas demokrasi dan partisipasi publik.

Putusan MK ini sekaligus menjadi dasar hukum baru dalam penjadwalan pemilu ke depan, termasuk Pemilu 2029 yang berpotensi digelar dalam dua tahap: pemilu nasional lebih dulu, lalu pemilu daerah dua tahun kemudian.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Akademisi UIN Ar-Raniry Saifuddin A. Rasyid
212 Merek Beras Bermasalah, Ratusan Produsen Beras Dilapor ke Kapolri dan Jaksa Agung
Arah Baru Demokrasi, tapi Perlu Kesiapan Serius
Pria Jepang yang Dijuluki 'Twitter Killer' Dieksekusi Mati
Pekerja di Riau Tewas Diterkam Harimau, Si Belang Disebut Kerap Muncul 2 Bulan Terakhir
Pesta Gay di Bogor Ternyata Bukan Pertama Kali Digelar, Pernah Terjadi di Luar Kota
Prabowo Gelar Karpet Biru Sambut Kedatangan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Satu Mobil ke Istana
Oknum Pegawai Main Game Saat Antrean Panjang di Samsat Cikande Serang, Ini Penjelasan Bank Banten
Tersangkut Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Tidak Bisa ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Pengumuman Hasil UM-PTKIN 30 Juni, Daya Tampung Hanya 90 Ribu Mahasiswa, Padahal Peminat 120 Ribu
Link Video Syur 6 Menit 50 Detik Viral, Tampak Tato Kupu-Kupu di Dada dan Terdengar Logat Bali, Diduga Pemerannya Asal Buleleng
Singgung Nasib Baik, Pernah Kaget Kampusnya Tak Ada di Google
Sosok Abdul Kadir Karding, Viral Usai Minta Warga Cari Kerja di Luar Negeri untuk Tekan Pengangguran
Wali Kota Prancis Singkirkan Bendera Israel dari Balai Kota
Muncul Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Dian Sandi Sebut yang Percaya IQ-nya Rendah 70-79
Houthi Sambut Kemenangan Iran atas Israel dan AS
Sempat 2 Kali Mangkir, Politikus Gerindra Gus Sadad Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Iran Bantah Pernyataan Trump Soal Rencana Pertemuan Pekan Depan
Soal Tudingan Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Hensa Minta UGM Bersuara
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks