Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

RUU Pemilu Belum Dibahas DPR, Rekayasa Konstitusi Diminta Jangan Tergesa

Sementara itu, ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus MK. Namun, lembaga yudisial tersebut menginstruksikan dilakukannya rekayasa konstitusional agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden yang bertarung di pemilu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa

Jakarta, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan belum akan membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) pada masa sidang terakhir tahun ini.

Meski sempat diwacanakan sebagai bagian dari Omnibus Law Politik, pembahasan RUU tersebut masih sebatas komunikasi informal antarfraksi.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pembahasan RUU Pemilu membutuhkan kehati-hatian, terutama menyangkut rekayasa konstitusional sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita bahas pada sidang ini karena kita masih juga secara informal berbicara antarfraksi,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (26/6/2025).

Ia menegaskan, DPR tidak ingin terburu-buru menindaklanjuti perintah MK soal perubahan ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, rekayasa konstitusional yang diminta MK adalah hal baru dan harus dikaji secara mendalam bersama para pakar.

“Rekayasa konstitusi ini tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru. Selain karena ini hal baru, kita juga perlu pandangan para ahli yang memahami soal konstitusi,” jelasnya.

Dasco menambahkan, diskusi antarfraksi masih berlangsung secara informal dan belum pada tahap finalisasi substansi, sehingga belum bisa diumumkan ke publik.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sejumlah putusan penting yang mengubah wajah sistem kepemiluan Indonesia. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi minimal 7,5 persen suara sah untuk partai atau gabungan partai politik.

Sementara itu, ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus MK. Namun, lembaga yudisial tersebut menginstruksikan dilakukannya rekayasa konstitusional agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden yang bertarung di pemilu.

Tak hanya itu, MK juga memutuskan pemilu nasional dan daerah digelar terpisah, dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, serta presiden-wakil presiden. Adapun pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dengan belum dibahasnya RUU Pemilu pada masa sidang kali ini, maka penyesuaian terhadap berbagai putusan MK dipastikan akan berlangsung dalam masa sidang berikutnya. Hal ini sekaligus membuka ruang perdebatan politik yang lebih luas terkait arah reformasi sistem pemilu nasional ke depan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Akademisi UIN Ar-Raniry Saifuddin A. Rasyid
212 Merek Beras Bermasalah, Ratusan Produsen Beras Dilapor ke Kapolri dan Jaksa Agung
Arah Baru Demokrasi, tapi Perlu Kesiapan Serius
Pria Jepang yang Dijuluki 'Twitter Killer' Dieksekusi Mati
Pekerja di Riau Tewas Diterkam Harimau, Si Belang Disebut Kerap Muncul 2 Bulan Terakhir
Pesta Gay di Bogor Ternyata Bukan Pertama Kali Digelar, Pernah Terjadi di Luar Kota
Prabowo Gelar Karpet Biru Sambut Kedatangan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Satu Mobil ke Istana
Dokter Autopsi Perkirakan Juliana Marins Tewas 20 Menit Setelah Jatuh di Rinjani, Luka Parah di Dada
Oknum Pegawai Main Game Saat Antrean Panjang di Samsat Cikande Serang, Ini Penjelasan Bank Banten
Tersangkut Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Tidak Bisa ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Pengumuman Hasil UM-PTKIN 30 Juni, Daya Tampung Hanya 90 Ribu Mahasiswa, Padahal Peminat 120 Ribu
Link Video Syur 6 Menit 50 Detik Viral, Tampak Tato Kupu-Kupu di Dada dan Terdengar Logat Bali, Diduga Pemerannya Asal Buleleng
Singgung Nasib Baik, Pernah Kaget Kampusnya Tak Ada di Google
Sosok Abdul Kadir Karding, Viral Usai Minta Warga Cari Kerja di Luar Negeri untuk Tekan Pengangguran
Wali Kota Prancis Singkirkan Bendera Israel dari Balai Kota
Muncul Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Dian Sandi Sebut yang Percaya IQ-nya Rendah 70-79
Houthi Sambut Kemenangan Iran atas Israel dan AS
Sempat 2 Kali Mangkir, Politikus Gerindra Gus Sadad Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Iran Bantah Pernyataan Trump Soal Rencana Pertemuan Pekan Depan
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks