Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemilu Serentak Dinilai Overdosis Demokrasi, MK: Rakyat Lelah Pilih di Lima Kotak

Majelis menyoroti pengalaman pemilih yang harus mencoblos lima kotak suara dalam satu hari. Situasi ini dianggap membebani warga karena harus membuat banyak pilihan dalam waktu terbatas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga fokus pemilih terpecah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah yang digelar terlalu berdekatan dapat menyebabkan kejenuhan pemilih.

Infoaceh.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah yang digelar terlalu berdekatan dapat menyebabkan kejenuhan pemilih.

Karena itu, MK memutuskan kedua pemilu harus dipisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

“Waktu penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, presiden/wapres, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan pilkada gubernur, bupati, dan wali kota berpotensi membuat pemilih jenuh,” bunyi pertimbangan hukum majelis hakim poin [3.16.5].

Majelis menyoroti pengalaman pemilih yang harus mencoblos lima kotak suara dalam satu hari. Situasi ini dianggap membebani warga karena harus membuat banyak pilihan dalam waktu terbatas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga fokus pemilih terpecah.

Hakim MK juga menyebut penggabungan pemilu lokal dan nasional membuat isu pembangunan daerah tenggelam di tengah dominasi isu nasional, padahal pembangunan di tingkat lokal tetap harus menjadi perhatian.

Putusan ini mengubah skema pemilu ke depan. Pemilu nasional seperti pilpres, pemilihan anggota DPR dan DPD dipisah dari pemilu daerah seperti pilkada serta pemilihan anggota DPRD.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, jadwal pemilu serentak yang selama ini menyatukan pemilu nasional dan daerah harus dirombak. Pemerintah dan KPU RI dipastikan harus menyesuaikan desain pemilu sesuai amar MK.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota Komisi VIII DPR RI, Wardatul Asriah, saat menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin
Pemain Real Madrid, Trent Alexander-Arnold
Fase grup Piala Dunia Antarklub 2025 resmi tuntas. Turnamen yang digelar FIFA di Amerika Serikat itu kini memasuki babak 16 besar, dimulai Sabtu malam (28/6/2025) waktu Indonesia.
Polisi Respons Anak Lansia Buta Huruf Tersangka Imbas Ulah Mafia Tanah
OTT KPK di Mandailing Natal Tangkap 6 Orang
Gempa Magnitudo
ilustrasi perumahan (dok: BP Tapera)
Direktorat Jenderal pajak (DJP)
Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan pengoperasian dan pembangunan proyek energi baru terbarukan (EBT) senilai Rp25 triliun yang tersebar di 15 provinsi.
Tanah wakaf Lapangan Blang Padang Banda Aceh. (Foto: Ist)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
Ilustrasi Tambang
Pulau Enggano Dapat Inpres, Tapi Eksekusinya Masih Abu-Abu?
ICTP 2025, Peserta Sepakat Bentuk Forum Inisiatif Transformasi Pesantren
ICW: 212 Kasus Korupsi di BUMN Rugikan Negara hingga Rp64 Triliun
Presiden RI Prabowo Subianto menyambut hangat kedatangan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Wagub Aceh Fadhlullah menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMK Muhammadiyah Banda Aceh, Jum'at sore (27/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Anggota Komisi VI DPR RI, Mulyadi
Saham PT Bank Syariah Indonesia (BSI) atau BRIS melemah sejak perdagangan saham dibuka awal pekan ini.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks