Terlibat Penipuan dan Penggelapan Mobil, AKBP RA Dipecat
Infoaceh.net – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) memecat anggota polisi AKBP RA setelah terbukti terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil milik seorang wanita asal Jakarta.
“Iya sidang kode etiknya telah dilakukan pada bulan Mei kemarin dan diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
Setelah dijatuhi sanksi pemecatan, AKBP RA mengajukan banding. “Upaya banding sedang dilakukan,” ujarnya.
Sebelum dijatuhi sanksi pemecatan, AKBP RA sempat menjalani sidang kode etik pada bulan Desember 2024 dengan sanksi demosi atas laporan penggelapan mobil dan pengancaman tersebut. “Iya pernah saat itu (sanksinya demosi),” ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika seorang wanita asal Jakarta, Siti Nurhasanah, melaporkan AKBP RA ke Bidang Propam Polda Sulbar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil serta pengancaman. RA membeli mobil Toyota Rush dengan skema sambung cicilan, namun menunggak selama Januari hingga Mei 2024. Siti Nurhasanah kemudian menagih cicilan mobil tersebut tetapi diancam oleh RA.
“Bulan Juni saya menagih, minta dilunasi itu mobil atas nama saya. Saya sudah minta dia untuk take over, tapi katanya namanya sudah jelek dan tidak mengajukan kredit,” kata Siti Nurhasanah kepada wartawan (9/10/2024).
AKBP RA, saat itu menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar. Namun, setelah dilaporkan RA tidak masuk kantor selama dua bulan dengan menyertakan surat keterangan sakit dengan izin selama 30 hari.