Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Oknum Polisi Cabuli Adik Pacar Saat Tidur, Divonis 5 Bulan Penjara

Fijar dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan organ reproduksi korban dengan maksud merendahkan martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

Surabaya, Infoaceh.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Brigadir Dua (Bripda) Fijar Horizon Lila Sanjaya atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial ISA. Fijar merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo yang disebut mencabuli adik pacarnya sendiri saat sedang tertidur di kamar kos.

Putusan itu dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Fijar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman delapan bulan penjara.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis dini hari, 18 April 2024. Saat itu, korban ISA tengah tidur bersama kakaknya, NPA—yang merupakan kekasih Fijar—di kamar kos mereka di Jalan Siwalankerto, Kota Surabaya. Fijar diketahui datang ke kamar kos itu usai berpesta di tempat hiburan malam Camden bersama tiga temannya.

Tanpa sepengetahuan NPA, Fijar masuk ke kamar dengan menggunakan kunci akses yang disimpan di luar kamar. Saat korban sedang tertidur lelap, Fijar diduga membuka celana dalam ISA dan melakukan pelecehan secara fisik. Korban sempat mengira dirinya sedang bermimpi, namun kemudian terbangun dan mendapati Fijar dalam posisi tengkurap di samping tempat tidurnya.

Korban yang kaget dan trauma langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik, ISA mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Fijar pun ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum bergulir hingga ke meja hijau. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual dilakukan secara sadar dan dengan maksud merendahkan martabat korban.

Diketahui, Fijar mengenal ISA sejak 2020 saat berkunjung ke rumah korban di Situbondo untuk menemui kakaknya. Namun, hubungan yang seharusnya dilandasi kepercayaan sebagai bagian dari keluarga justru dicemari oleh tindakan amoral.

Kasus ini menuai perhatian luas karena pelakunya merupakan aparat penegak hukum aktif yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari institusi Polri terkait sanksi etik atau disiplin terhadap Fijar Horizon Lila Sanjaya.

Vonis ringan ini juga memicu sorotan publik dan aktivis perempuan yang menilai bahwa keadilan belum sepenuhnya berpihak pada korban. Kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh aparat negara, dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan tanggung jawab institusional.

Fijar dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan organ reproduksi korban dengan maksud merendahkan martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

Hukuman penjara lima bulan itu dianggap belum cukup setimpal dengan beban psikologis dan trauma yang harus ditanggung korban seumur hidup.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina
pra
Viral Video Kerumunan Orang dan Narasi Jokowi Masuk RS, Ternyata...
Ilustrasi Hubungan Seksual (FreePik)
Jokowi Sakit Kulit Dengan Wajah Penuh Flek Hitam, Dokter Kecantikan Richard Lee Buka Suara
PT Pos Indonesia (Persero) bersama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi meluncurkan layanan pembukaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH).
Lokasi sumur minyak warga usai kebakaran di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur
Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan optimisme penuh bahwa target swasembada energi nasional dalam empat tahun ke depan bisa dicapai lebih cepat.
Kebun Kelapa Sawit
Whatsapp Image 2024 08 15 At 15.05.26
Viral Memo Anggota Dewan F-PKS Banten Diduga Titipkan Siswa di SPMB
Diduga Orang Dekat Bobby Nasution jadi Tersangka di KPK, Begini Konstruksi Perkaranya
Prajurit TNI Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Jupang hingga Tak Sadarkan Diri
2 Anak Kirim Ibu ke Griya Lansia, Minta Jangan Dikabari Jika Sudah Meninggal, Ketua Yayasan sampai Syok
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melakukan kunjungan ke kediaman Yakarim Munir, tokoh masyarakat Aceh Singkil, Jum'at malam (27/6) di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah. (Foto: Ist)
Kekalahan memalukan harus ditelan Juventus usai dihajar Manchester City dengan skor telak 2-5 di babak penyisihan Piala Dunia Antarklub 2025, Jumat (27/6/2025).
Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Al Hilal Susul Madrid, Siapa Jawara Klub Dunia Tahun Ini?
Anak perusahaan Pertamina Drilling, PT Patra Drilling Contractor (PDC), mengukir prestasi membanggakan usai menyabet dua penghargaan bergengsi pada ajang TJSL & CSR Award 2025 yang digelar BUMN Track.
Gagal Jadi Tuan Rumah, Timnas Irak Tertekan Jelang Duel Hidup-Mati Piala Dunia 2026
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x