KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut yang Baru Dilantik Bobby Nasution, Bongkar Korupsi Rp231 Miliar
Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, Kamis malam, 26 Juni 2025.
Salah satu yang dijerat adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut yang baru dilantik Gubernur Bobby Nasution pada Februari 2025 lalu.
Selain Topan, empat orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar sebagai Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya M. Rayhan Dulasmi Pilang yang menjabat Direktur PT RN.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kelimanya terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan jalan yang tersebar dalam dua skema: proyek Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek Satker PJN Wilayah I Kementerian PUPR di Sumut. Total nilai proyek yang terendus KPK mencapai Rp231,8 miliar.
Topan disebut memerintahkan langsung anak buahnya untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan proyek tanpa mekanisme tender sah. Proyek yang digiring antara lain pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai total Rp157,8 miliar. Pengaturan e-catalog dilakukan agar PT DNG milik Akhirun menjadi pemenang.
Tak hanya itu, Heliyanto dari Satker PJN Wilayah I juga ikut bermain. Ia menerima suap Rp120 juta untuk mengatur proyek jalan agar dimenangkan perusahaan milik Akhirun dan Rayhan.
Dari pengembangan kasus, terungkap praktik survei proyek dilakukan bersama Topan, Akhirun, dan Rasuli pada April 2025 di Desa Sipiongot. Mereka meninjau lokasi secara simbolis, padahal proses lelang dan e-catalog belum berjalan.
KPK menyebut seluruh pengaturan proyek disertai aliran uang, termasuk Rp231 juta yang diamankan sebagai bukti transaksi suap. Komisi antirasuah masih menelusuri apakah ada keterlibatan pejabat lain di Pemprov Sumut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Akhirun dan Rayhan dijerat sebagai pemberi suap. Sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangka sebagai penerima gratifikasi. Penahanan terhadap kelimanya dimulai sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Keterlibatan Topan Obaja Ginting yang baru saja diangkat Bobby Nasution sebagai Kadis PUPR kian menambah sorotan atas integritas pejabat Pemprov Sumut. Ini bukan kali pertama nama Bobby dikaitkan dalam kasus korupsi infrastruktur, namun belum ada langkah konkret untuk membenahi tata kelola proyek yang rawan dikendalikan elite politik.