Dari Liar ke Legal: Harapan Baru Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat
Jakarta, Infoaceh.net – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan lagi mentolerir keberadaan sumur minyak ilegal yang selama ini beroperasi di luar sistem dan menjual hasil produksinya ke kilang-kilang liar.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, negara telah menyiapkan skema tata kelola baru untuk mengatur legalitas sumur minyak rakyat agar tetap bisa berproduksi secara resmi dan terpantau.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
“Sumur masyarakat yang sudah ada tetap bisa berproduksi, sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan.
Tujuannya untuk mengurangi dampak lingkungan, menjaga keselamatan, meminimalkan konflik sosial, dan tentu saja meningkatkan produksi serta penerimaan negara,” kata Bahlil, Sabtu (28/6/2025).
Dalam regulasi tersebut, sumur-sumur rakyat akan dinaungi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM, dan bermitra dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina.
Skema ini berlaku selama masa transisi empat tahun.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk legalisasi praktik ilegal, melainkan solusi strategis agar masyarakat tetap diberdayakan secara legal dan negara tidak terus-menerus dirugikan. “Ini jalan tengah untuk menghindari gesekan sosial dan menyelamatkan potensi ekonomi rakyat,” ujarnya.
Pemerintah saat ini sedang menginventarisasi jumlah sumur rakyat yang sudah eksis di berbagai daerah. Setelah terdata, pengelolaan akan dilakukan secara resmi oleh entitas yang ditunjuk.
Bahlil menekankan tidak ada kompromi untuk sumur-sumur baru yang muncul tanpa izin, termasuk kilang ilegal yang akan ditutup dan ditindak secara hukum.
“Kalau ada penambahan sumur baru secara ilegal, akan langsung dihentikan dan dikenakan sanksi hukum. Hasil minyak rakyat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina, dan masuk dalam catatan resmi produksi nasional,” tegasnya.
Skema ini dirancang untuk menekan konflik sosial akibat penertiban paksa dan sekaligus menargetkan tambahan lifting nasional minimal 10 ribu barel per hari.
Tahapan pelaksanaan mencakup inventarisasi sumur eksisting, penunjukan pengelola melalui BUMD, koperasi atau UMKM, serta penandatanganan perjanjian kerja sama dengan KKKS.
- aceh
- acehterkini
- Bahlil Lahadalia
- Berita Aceh
- energi
- ESDM Bahlil
- kerjasama BUMD dan KKKS
- kilang ilegal
- legalisasi minyak rakyat
- lifting minyak nasional
- penertiban kilang ilegal
- Permen ESDM 14 2025
- pertamina
- regulasi sumur rakyat
- sumur minyak ilegal
- sumur minyak rakyat
- tata kelola migas
- tata kelola sumur migas
- UMKM energi
- www.infoaceh.net