Nadiem Dicekal Diam-diam, Imigrasi: Kami Tak Wajib Kasih Tahu
Infoaceh.net – Polemik pencegahan Nadiem Makarim ke luar negeri makin memanas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan pihaknya tak punya kewajiban memberi tahu siapa pun yang dicekal, termasuk eks Mendikbudristek, Nadiem.
Pernyataan ini disampaikan Agus merespons pengakuan Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem, yang menyebut kliennya belum tahu soal pencegahan bepergian keluar negeri oleh Kejaksaan Agung.
“Kita cekal sesuai permintaan aparat penegak hukum,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
“Enggak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu mengumumkan bahwa Nadiem dilarang ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek.
Meski demikian, Hotman Paris mengklaim kliennya belum mendapat informasi resmi. “Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja apa yang akan terjadi,” kata Hotman, Jumat (27/6). Ia memastikan Nadiem akan kooperatif.
Nadiem sendiri telah diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025 lalu. Namun, Kejagung belum menjadwalkan pemanggilan lanjutan karena masih menganalisis keterangan sebelumnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung mengungkap adanya indikasi permufakatan jahat dalam pengadaan laptop dengan sistem operasi ChromeOS. Bahkan, tim teknis disebut diarahkan untuk membuat kajian pengadaan agar program pengadaan Chromebook tetap berjalan meski hasil uji coba sejak 2019 menunjukkan tidak efektif untuk pembelajaran.
Sejumlah saksi, termasuk eks staf khusus Nadiem, telah diperiksa. Beberapa lokasi juga telah digeledah dan barang bukti disita.
Nadiem, bila nantinya ditetapkan sebagai tersangka, akan menjadi menteri kesembilan era Jokowi yang terseret korupsi. Skandal Chromebook pun berpotensi menjadi kasus mega korupsi sektor pendidikan terbesar setelah skandal dana BOS dan dana bansos.