Menag Nasaruddin Umar: Nazir yang Sah Berhak Kelola Tanah Wakaf Blang Padang
Jakarta, Infoaceh.net – Menteri Agama RI, Prof Dr Nasaruddin Umar MA menegaskan bahwa nazir sah secara syariat Islam merupakan pihak yang paling berhak mengelola tanah wakaf.
Penegasan itu disampaikan Menag RI kepada Tgk. Zulfikar Syihabuddin, Pembina Relawan Sekber Gabungan Prabowo-Mualem-Dek Fat, pada Sabtu malam (28/6/2025), usai menerima salinan surat Gubernur Aceh kepada Presiden RI terkait polemik tanah wakaf Blang Padang.
“Nazir yang sah secara syariat Islam yang paling berhak mengelola wakaf,” tegas Prof Nasaruddin Umar.
Tanah wakaf Sultan Aceh di Blang Padang, yang dulunya dibeli oleh Sultan Iskandar Muda dan diwakafkan untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman, kini menjadi sengketa antara Pemerintah Aceh dan pihak TNI Kodam Iskandar Muda
Pasca-tsunami 2004, TNI memasang plang kepemilikan di area tersebut, meskipun sejarah dan ikrar wakaf menunjukkan bahwa tanah itu diperuntukkan bagi masjid dan kegiatan keagamaannya.
Sejumlah tokoh nasional dan ulama pun angkat bicara. Habib Dr. Shechan Shahab, Raisul Amm Tarekat Syattariyah Nusantara, menegaskan bahwa negara tidak memiliki hak mengubah ikrar wakaf yang telah sah secara hukum dan syariat.
Senada, Habib Muhsin bin Ahmad Alattas, Sekjen Forum Majelis Bangsa Indonesia (MBI), menyatakan bahwa mengambil harta wakaf adalah tindakan yang haram mutlak, bahkan jika dilakukan atas nama negara atau institusi seperti TNI.
“Wakaf tidak boleh diambil paksa, meskipun untuk kepentingan negara. Semua harus diselesaikan melalui dialog logis dan sabar,” ujar Habib Muhsin.
Gubernur Aceh telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo agar berkenan mengembalikan tanah wakaf Sultan Aceh di Blang Padang.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, telah meminta Presiden agar campur tangan dan mengembalikan status tanah Blang Padang kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman.
Sementara itu, sejumlah tokoh Aceh, termasuk Tgk. Zulfikar Syihabuddin, memperingatkan agar konflik ini tidak berkembang menjadi ketegangan antara ulama dan TNI.
Direktur Nasional Hilal Merah Indonesia (Red Crescent), Dr. Hilmy Almascaty, menyatakan bahwa tanah tersebut harus dikembalikan kepada Masjid Raya sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan Sultan Iskandar Muda dan marwah rakyat Aceh.