Mahfud Desak Pemeriksaan Eks Mendag Enggar di Kasus Gula: Jangan Cuma Tom Lembong yang Diseret
Infoaceh.net –Â Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menilai bahwa mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, perlu diperiksa dalam dugaan korupsi impor gula. Pasalnya, kata dia, Enggartiasto ikut memberikan izin impor gula kristal mentah kepada swasta.
“Mesti dong ditindaklanjuti agar jelas. Bukan hanya Pak Tom Lembong. Semuanya hal yang melakukan hal yang sama empat menteri setelah itu,” kata Mahfud MD, di Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
“Hanya kebetulan yang disebut Pak Enggar, tapi semestinya diperiksa semua. Kalau mau adil karena melakukan hal dengan jabatan dan aturan hukum yang sama,” imbuhnya.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung masih menunggu adanya perintah dari hakim guna menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggrtiasto Lukita dalam sidang kasus korupsi impor gula.
Adapun hal itu dikatakan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno merespons soal adanya nama Enggartiasto dalam sidang pembacaan dakwaan Tony Wijaya selaku Direktur Utama PT Angels Products.
Tony merupakan salah satu terdakwa dari klaster swasta yang ikut terjerat kasus importasi gula yang juga menyeret eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
“Ya nanti kalau memang terlibat, hakim buat penetapan (untuk Hadirkan Enggar), kita akan mengikuti perintahnya. Jaksa kan bakal mengikuti penetapan hakim, siapa pun yang minta itu, kan gitu,” kata Sutikno, Rabu (25/6/2025).
Namun sebelum adanya perintah dari majelis hakim, lanjut Sutikno, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang memang masuk dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) saat tahap penyidikan.
Kendati demikian, jika nantinya dalam tahap pembiayaan hakim memerintahkan agar Enggar dihadirkan dalam sidang, maka Penuntut umum pun akan mengikuti arahan tersebut.
“Sekarang kalau pembuktian, (yang diperiksa di sidang) saksi-saksi yang ada di dalam BAP kan lainnya seperti itu. Mereka yang berkapasitas sebagai saksi,” jelasnya.
“Berarti kalau ada nama disebut, kemudian ini (di BAP) nggak ada ya biar mereka (hakim) minta supaya dihadirkan, kan begitu,” timpalnya.