Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hakim Batalkan Status Tersangka, Agus Nompitu Lepas dari Jerat Korupsi Hibah KONI

Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI anggaran Rp29 miliar dan merugikan keuangan negara Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar) dan kerugian tersebut telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung senilai Rp 2,5 miliar

Infoaceh.net -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum merespons terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, Agus Nompitu.

“Belum, masih di tim Pidsus. Nanti kalau ada perkembangan dikabari,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dikutip RMOLLampung, Minggu 29 Juni 2025.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022, Rabu (18/6) siang.

Hakim tunggal diketahui, Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan yang diajukan Agus Nompitu melalui kuasa hukumnya, Chandra Muliawan.

“Iya Alhamdulillah tadi sidang majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kita yaitu pembatalan status tersangka klien kami, Agus Nompitu. Karena putusan baru tadi jadi kami belum menerima salinan putusanya,” kata Chandra Muliawan melalui pesan whatsApp, Rabu (18/6) sore.

Sementara itu, Agus Nompitu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hakim pengadilan negeri (PN) Tanjung karang membatal statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.

“Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah, status saya sebagai tersangka dibatalkan oleh majelis hakim. Untuk lebih jelas hubungi PH ya, “kata Agus Nompitu melalui sambungan ponsel, Rabu (18/6) sore.

Untuk diketahui Agus Nompitu melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan dan sebelumnya pasca ditetapkan tersangka sempat mengajukan praperadilan pada tahun 2024 lalu.

Namun praperadilan pertama majelis hakim tunggal Agus Windana menolak permohonan praperadilan dari Agus Nompitu melalui kuasa hukumnya.

Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI anggaran Rp29 miliar dan merugikan keuangan negara Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar) dan kerugian tersebut telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung senilai Rp 2,5 miliar.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pimpinan MPR Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?
Tom Lembong Ungkap Penugasan Impor Gula Atas Perintah Presiden Jokowi
Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar melantik Prof Dr Danial MAg sebagai Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe masa jabatan 2025–2029 di Aula Kantor Kementerian Agama RI, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (30/6). (Foto: Ist)
UIN Ar-Raniry melepas tiga mahasiswa yang akan mengikuti Program Mobility di NUS dan UUM. Prosesi pelepasan berlangsung di Ruang Rapat IO UIN Ar-Raniry pada Senin (30/06/2025). (Foto: Humas Ar-Raniry) 
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH jadi narasumber dalam kegiatan orientasi pegawai baru, FGD pengelolaan barang dan jasa, serta kuliah umum di RSUDZA Banda Aceh, Senin (30/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin upacara serah terima jabatan dan tradisi satuan pejabat Kodam IM di Lapangan Sanggamara Makodam IM, Senin (30/6/2025). (Foto: Ist)
Dirut PEMA Mawardi Nur menyerahkan dividen tahun 2024 Rp26,7 miliar kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), di Kantor Gubernur Aceh, Senin (30/6). (Foto: Dok. Humas PEMA)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS didampingi Camat Meukek Tahta Amrullah bersama tokoh masyarakat meninjau dan mencari solusi sawah kering kerontang, Ahad (29/6/2025). (Foto: Ist)
Pesawat tempur F-16 dari Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, diketahui tengah melakukan manuver dalam rangka Latihan Cakra C mendarat di Lanud SIM, Blang Bintang Aceh Besar, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus penipuan mengaku anggota polisi. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Muhammad Dahlan, jamaah haji tertua dari Aceh yang berusia 100 tahun tiba kembali Tanah Air, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Bobby Nasution Nonaktifkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting
Pengakuan Putri Mbah Nasikah Bantah Buang Ibunya ke Panti Jompo, Sering Ngesot ke Jalan saat Ditinggal Kerja
Robot Polri Gegerkan Monas: Modernisasi Kepolisian Siap Sambut Era 'Robot Polisi 2030'
Irjen Herry Heryawan, secara langsung meresmikan ajang Drag Bike 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
‘The Golden Boys Medan’ Kini Terjerat Kasus Korupsi Jalan
Drama Internasional: Netizen Indonesia dan Brasil Saling Serang di Media Sosial Imbas Kematian Pendaki Rinjani
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menyelidiki pelaku yang diduga menjual Pulau Sumba secara daring melalui situs penjualan pulau pribadi.
Selebgram asal Ambon, Chasandra Thenu
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x