Partai Buruh Kritik Putusan MK soal Keserentakan Pemilu: ‘Peta Politik Lokal Bisa Kacau!’
Infoaceh.net – Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin, mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah pola keserentakan pemilu.
Menurutnya, putusan tersebut membuka ruang kekacauan peta politik lokal karena tumpang tindih antara pelaksanaan pileg dan pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Kalau benar-benar dilaksanakan seperti amar putusan MK, maka peta kekuatan politik parpol menjadi abu-abu. Ini akan menyulitkan proses pencalonan kepala daerah,” ujar Said, Senin (30/6/2025).
Said menjelaskan, sebelumnya calon kepala daerah bisa mengetahui secara pasti siapa saja partai pengusung karena pileg DPRD dilakukan terlebih dahulu, sehingga jumlah kursi dan suara parpol sudah final.
Namun dengan digabungnya pelaksanaan pileg dan pilkada, menurutnya, para bakal calon tidak bisa membaca arah kekuatan politik.
“Paslon pilkada jadi buta arah. Belum tahu partai mana yang dominan di DPRD saat harus menentukan dukungan pencalonan,” imbuhnya.
Said juga menekankan bahwa pengaturan pencalonan yang diatur dalam UU Pilkada belum mengantisipasi kondisi ini, dan dipastikan akan memunculkan perdebatan teknis maupun yuridis dalam waktu dekat.
“MK bilang pileg DPRD dan pilkada mesti bersamaan karena tujuannya sama: membangun daerah. Tapi bagaimana kalau partainya belum jelas punya kursi atau tidak? Ini akan kacau dalam praktik,” tegasnya.
Menurut Partai Buruh, pemerintah dan DPR harus segera membahas teknis pelaksanaan dan harmonisasi aturan agar perubahan model pemilu tidak menimbulkan kekacauan baru dalam proses demokrasi lokal.