Semester I Tahun 2025, Sebanyak 267 Izin Diterbitkan di Sabang
SABANG, Infoaceh.net – Dinas Penamaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang mencatat sebanyak 267 perizinan telah diterbitkan selama periode Januari – Juni 2025.
Data ini menunjukkan geliat aktivitas usaha dan pelayanan publik yang terus tumbuh di pulau paling barat Indonesia.
Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Faisal Azwar, menyebut angka tersebut sebagai refleksi positif dari kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem perizinan pemerintah.
“Kita tidak hanya bicara angka, tapi juga bicara kepatuhan, kesadaran hukum, serta kemudahan akses yang kini mulai dirasakan masyarakat,” ujar Faisal, Selasa (1/7/2025).
Dari total izin yang diterbitkan, jenis perizinan OSS (Nomor Induk Berusaha/NIB) mencatat angka tertinggi, yakni 155 izin atau lebih dari 50% dari keseluruhan izin yang diproses.
Ini merupakan indikasi bahwa digitalisasi layanan perizinan telah berjalan efektif di Sabang.
“OSS memudahkan masyarakat dan pelaku usaha, karena bisa diakses dari mana saja, kapan saja. Tak perlu lagi antre panjang di kantor, semua sudah berbasis daring. Ini bagian dari reformasi birokrasi yang kami dorong,” ungkap Faisal.
Di sektor kesehatan, penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan menempati posisi kedua dengan 77 izin.
Dinas menilai hal ini sebagai sinyal baik bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
“Tenaga medis yang legal dan berizin tentu lebih kredibel. Kami juga ingin memastikan bahwa masyarakat ditangani oleh tenaga yang sah secara hukum dan administratif,” tambahnya.
Sementara untuk sektor periklanan dan promosi usaha, Izin Penyelenggaraan Reklame menembus angka 18 izin, yang mencerminkan geliat UMKM dan bisnis lokal yang semakin aktif berpromosi.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga terbit sebanyak 7 izin, menjadi bukti bahwa proyek-proyek pembangunan skala kecil hingga menengah tetap berjalan.
Sektor pendidikan pun tidak tertinggal
Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencatat 10 izin, disusul Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebanyak 2 izin, serta Izin Apotek, Klinik, dan izin usaha sektor pariwisata yang masing-masing terbit antara 3 – 6 izin.