Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Infoaceh.net – Seorang selebgram asal Indonesia berinisial AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar. Penangkapan terhadap AP dilakukan oleh otoritas setempat pada 20 Desember 2024 lalu dan kini ia ditahan di Penjara Insein, Yangon.
Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. Selain itu, ia juga dituding menjalin kontak dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Myanmar.
“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI berinisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024,” kata Judha kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
Menurut Judha, AP dijerat sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian Myanmar tahun 1947, dan Section 17(2) Undang-Undang Asosiasi Terlarang. Setelah melalui proses peradilan, AP divonis tujuh tahun penjara.
Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon disebut telah melakukan berbagai langkah perlindungan kekonsuleran. Selain mengirimkan nota diplomatik, pihak kedutaan juga mendampingi langsung proses pemeriksaan dan memastikan adanya pendampingan hukum bagi AP. Komunikasi dengan keluarga AP juga difasilitasi.
“Selain upaya hukum, Kemenlu dan KBRI Yangon juga mendorong pendekatan non-litigasi, termasuk melalui permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” ujar Judha. Ia memastikan pemerintah terus memantau kondisi AP selama menjalani masa hukuman.
Sebelum pernyataan resmi Kemenlu disampaikan, isu ini sempat diungkap lebih dulu oleh anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja. Dalam rapat bersama Kemenlu di Kompleks DPR RI, Senin (30/6/2025), Abraham menyebut bahwa selebgram AP ditahan oleh junta militer Myanmar setelah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok pemberontak.
“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya 33 tahun, seumuran saya. Padahal dia tidak punya niat seperti itu. Dia hanya selebgram yang suka bikin konten,” kata Abraham.
Ia berharap Kemenlu bisa memperjuangkan pemulangan AP ke Tanah Air melalui jalur diplomatik atau permohonan amnesti. “Alangkah baiknya jika bisa dikembalikan ke Indonesia,” tutupnya.