Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nekat Live Mesum di Instagram, Pria Ini Dijerat UU Pornografi

Atas perbuatannya, Ales dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE Tahun 2024 juncto Pasal 45 ayat (1), serta Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.

Infoaceh.net – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria bernama Ales Gancang usai aksinya berhubungan badan (bersetubuh) secara live streaming di media sosial Instagram viral di jagat maya.

Aksi tak senonoh itu dilakukan bersama seorang wanita pada Selasa, 24 Juni 2025, dan disiarkan langsung melalui akun Instagram miliknya. Video tersebut langsung menyebar luas hingga memicu kemarahan publik.

“Setelah video viral, anggota langsung melakukan profiling akun dan mengidentifikasi pelaku bernama Ch alias Ales,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Selasa (1/7/2025).

Tim gabungan dari Unit 1, 2, dan 3 Subdit Siber kemudian melakukan pencarian ke rumah pelaku pada Rabu, 25 Juni. Namun saat didatangi, pelaku tak berada di tempat.

“Kami menyampaikan kepada pihak keluarga agar Ales menyerahkan diri. Tak lama kemudian, pelaku akhirnya datang ke Subdit Siber dan menyerahkan diri,” jelas Nandang.

Usai dilakukan gelar perkara, status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ch alias Ales resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Sumsel.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo, kartu SIM yang digunakan untuk live streaming, akun Instagram pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat aksi vulgar itu dilakukan.

Atas perbuatannya, Ales dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE Tahun 2024 juncto Pasal 45 ayat (1), serta Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025 di Lapangan Mutiara, Beureunuen, Pidie, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Karangan Bunga OTT Sumut, KPK Bakal Tuntaskan Kasus Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution
Geledah Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Sita Berkas Satu Koper
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
MA Kabulkan PK Koruptor e-KTP Setya Novanto, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara
Letting Berprestasi Tapi Korupsi? Topan STPDN, OTT KPK Seret Nama Bobby
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menerima kunjungan jajaran PT PEMA pada Rabu, 2 Juli 2025, di Meuligoe Wali Nanggroe. (Foto: For Infoaceh.net)
Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x