Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gerindra Kritik Putusan MK Soal Pemilu Terpisah: Bisa Langgar Konstitusi dan Picu Kekacauan Hukum

MK dalam putusannya menyebut bahwa pemilu nasional—meliputi pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD—akan dipisahkan dari pemilu daerah seperti pemilihan DPRD dan kepala daerah. Jeda waktu antara dua pemilihan itu diatur paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan

JAKARTA, Infoaceh.net – Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah perlu dikaji secara menyeluruh.

Ia menilai keputusan tersebut berisiko menimbulkan krisis konstitusi dan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Putusan MK perlu ditelaah secara mendalam. Jangan sampai niat memperbaiki demokrasi justru menghasilkan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melampaui kewenangan MK,” kata Hergun, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

MK dalam putusannya menyebut bahwa pemilu nasional—meliputi pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD—akan dipisahkan dari pemilu daerah seperti pemilihan DPRD dan kepala daerah. Jeda waktu antara dua pemilihan itu diatur paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Hergun mengakui bahwa secara konseptual ada beberapa sisi positif dari putusan tersebut. Pemisahan jadwal pemilu dianggap bisa memperkuat perhatian terhadap isu-isu lokal yang selama ini tenggelam oleh isu nasional, meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada, serta memberi ruang yang lebih luas bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan diri secara teknis dan administratif.

Namun, ia menegaskan bahwa ada persoalan mendasar yang tak bisa diabaikan. Ia menyebut, pemisahan jadwal pemilu membuka peluang bagi “petualang politik”, yakni caleg nasional yang gagal untuk langsung mencalonkan diri dalam pemilu tingkat daerah. Kondisi ini bisa menggerus peluang kader lokal dan merusak semangat demokrasi di daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa pemilu lima tahunan merupakan amanat konstitusi. Jika pemilu DPRD dilakukan lebih dari lima tahun karena pergeseran jadwal, maka akan bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945. Menurutnya, MK telah melewati batas kewenangannya sebagai penguji undang-undang dan memasuki wilayah pembentuk norma yang merupakan kewenangan DPR dan Presiden.

“Konstitusi kita menegaskan bahwa kekuasaan membuat undang-undang ada di DPR dan Presiden. Kalau MK ikut menetapkan norma baru, ini bisa menimbulkan preseden yang buruk,” tegas Hergun.

Ia juga menyebut bahwa putusan MK yang baru ini tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan enam opsi model keserentakan pemilu dan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.

DPR, kata Hergun, akan menggunakan hasil kajian ini dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan. Menurutnya, jika putusan MK terbukti bertentangan dengan UUD 1945, maka DPR akan berpegang pada konstitusi sebagai acuan tertinggi.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ente Pernah jadi Menteri Kenapa Baru Sekarang Koar-koar
Sampai Sekarang Gak Ada Kabarnya
Telah Lahir Anak Ketiga Ustaz Abdul Somad dari Istrinya Hafidzah Penghafal Al Qur’an, Ini Sosoknya
Sebanyak 237 personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 856/Satria Bumi Sakti tiba di Marshalling Area Kompi Exiting Yonif 116/GS, wilayah Korem 012/TU, Selasa malam (1/7). (Foto: Korem 012/TU)
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo memimpin sidang terbuka kelulusan 169 calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara dan Tamtama tahun 2025, di aula Presisi Polda Aceh, Rabu, 2 Juli 2025. (Foto: Ist)
BNN Tegaskan Tak Lagi Tangkap Artis Pakai Narkoba, Fokus Rehabilitasi Bukan Penjara
Bisa Disasar ke Pasal 2-20 UU Tipikor
Geekvape dan Geek Bar Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Vapouround Awards 2025
Vonis Penjara Disunat MA 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Seharusnya Setnov Bebas
KPK Dalami Rapat PSBI, Periksa Pejabat BI dan Anggota DPR
Jejak Digital Bobby Nasution Diendus KPK, Ada Komunikasi Mencurigakan di Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar?
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
antan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan penertiban PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda hingga kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Mahasiswa USK berhasil membawa pulang 3 medali emas dan 2 medali perak dari International Product Innovation Competition 2025. (Foto: Ist)
Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Akui Pernah Punya Kios di Pasar Pramuka
Kadis Pendidikan Aceh Marthunis
Apesnya Kurir di Madura, Kirim Barang COD Tak Sesuai Pesanan Malah Dicekik Pelanggan
Kemampuan Rudal Kami dalam Kondisi Terbaik
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks