PKB Minta Kemenhub Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online
JAKARTA, Infoaceh.net – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Anggota Komisi V DPR RI, Irmawan, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau ulang rencana kenaikan tarif ojek online (ojol), mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/7/2025), Irmawan menyampaikan bahwa kenaikan tarif bukanlah solusi utama untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojol. Ia mendorong Kemenhub untuk lebih fokus pada penguatan regulasi terhadap perusahaan aplikator.
“Pemerintah, khususnya Kemenhub, seharusnya memperhatikan perlindungan hak-hak mitra ojol, termasuk memastikan pendapatan yang layak, bukan hanya menaikkan tarif,” tegas Irmawan.
Legislator asal Aceh itu juga menyoroti sistem kemitraan antara pengemudi dan aplikator yang selama ini dinilai tidak adil. Menurutnya, keluhan pengemudi seperti potongan komisi yang tinggi dan ketidakpastian pendapatan harian harus menjadi perhatian serius.
“Kesejahteraan mitra ojol tidak semata ditentukan oleh tarif tinggi, tetapi oleh sistem kerja yang transparan dan perlindungan hukum yang jelas,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya peran negara sebagai penengah antara aplikator, mitra pengemudi, dan konsumen agar tercipta keseimbangan kepentingan.
Irmawan juga mengingatkan bahwa rencana menaikkan tarif harus dikaji secara menyeluruh, termasuk potensi dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan penurunan jumlah pengguna layanan ojol.
“Kemenhub perlu membuka dialog dengan seluruh pemangku kepentingan. Jangan hanya bicara dari sisi aplikator atau kebijakan sepihak, tapi juga dengar suara pengemudi di lapangan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kemenhub diketahui sedang menggodok aturan baru terkait tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi bagi pengemudi ojol. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/6/2025).
Wamenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, termasuk pengemudi, pelaku UMKM, dan perusahaan aplikator. Namun ia belum menjelaskan secara rinci bentuk regulasi tersebut.