Komisi II DPR RI Pertanyakan Tanah Wakaf Blang Padang Dikuasai TNI
Jakarta, Infoaceh.net — Komisi II DPR RI mempertanyakan status tanah wakaf di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Blang Padang, Banda Aceh, yang kini dikuasai oleh TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Persoalan ini mencuat dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Gedung DPR RI, Selasa (1/7/2025).
Menanggapi hal itu, Menteri Nusron Wahid menyatakan akan menindaklanjuti dan mengecek langsung status tanah tersebut.
“Nanti saya cek,” ujarnya singkat kepada awak media usai rapat.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengangkat isu tersebut dalam forum, menyoroti pengelolaan tanah wakaf Masjid Baiturrahman yang tiba-tiba dipasang plang oleh TNI AD.
“Kemarin Gubernur Aceh mengirim surat ke Presiden Prabowo. Tanah Masjid Raya Baiturrahman itu tiba-tiba ada plang dari TNI AD. Padahal kita tahu persis, berdasarkan sejarah sejak era Kesultanan Aceh, tanah itu memang diwakafkan untuk Masjid,” ujar Rifqinizamy.
Politikus Partai NasDem itu menyayangkan belum adanya kejelasan hukum terkait status tanah tersebut, meskipun isu ini telah berlangsung lama.
“Sampai hari ini, belum ada solusi hukum yang tuntas,” tambahnya.
Isu ini menjadi perhatian publik setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat bernomor 400.8/7180, Mualem meminta Presiden membantu menyelesaikan polemik status kepemilikan dan pengelolaan tanah wakaf Blang Padang yang kini digunakan oleh Kodam Iskandar Muda.
Dalam suratnya, Mualem menyebut tanah tersebut merupakan wakaf dari Sultan Iskandar Muda, berdasarkan dokumen sejarah, peninggalan era kolonial Belanda, serta telaahan hukum Islam dan adat Aceh. Oleh karena itu, menurutnya, pengelolaan tanah seharusnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, membenarkan pengiriman surat tersebut. Ia mengatakan, dokumen-dokumen wakaf juga telah diserahkan kepada Kementerian Agama sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Aceh.