Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia yang Langgar Izin Tinggal Sejak 2020

Kantor Imigrasi Banda Aceh menyatakan akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian, termasuk terhadap potensi pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MK.

Deportasi dilaksanakan pada Rabu (2/7/2025) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

WNA tersebut diketahui telah melanggar izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis.

Dengan demikian, yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Deportasi dilakukan setelah proses administrasi dan pengawasan keimigrasian selesai, dan WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420 yang berangkat pukul 16.50 WIB dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Indonesia.

“Kami tidak akan mentolerir keberadaan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, termasuk mereka yang dengan sengaja menetap tanpa izin yang sah. Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga kedaulatan negara serta tertib administrasi keimigrasian,” ujarnya.

Lebih lanjut Gindo menyampaikan Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan dari masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia agar selalu menaati ketentuan keimigrasian. Kepada masyarakat, kami juga berharap dukungan aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen yang sah,” tambahnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ente Pernah jadi Menteri Kenapa Baru Sekarang Koar-koar
Sampai Sekarang Gak Ada Kabarnya
Telah Lahir Anak Ketiga Ustaz Abdul Somad dari Istrinya Hafidzah Penghafal Al Qur’an, Ini Sosoknya
Sebanyak 237 personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 856/Satria Bumi Sakti tiba di Marshalling Area Kompi Exiting Yonif 116/GS, wilayah Korem 012/TU, Selasa malam (1/7). (Foto: Korem 012/TU)
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo memimpin sidang terbuka kelulusan 169 calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara dan Tamtama tahun 2025, di aula Presisi Polda Aceh, Rabu, 2 Juli 2025. (Foto: Ist)
BNN Tegaskan Tak Lagi Tangkap Artis Pakai Narkoba, Fokus Rehabilitasi Bukan Penjara
Bisa Disasar ke Pasal 2-20 UU Tipikor
Geekvape dan Geek Bar Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Vapouround Awards 2025
Vonis Penjara Disunat MA 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Seharusnya Setnov Bebas
KPK Dalami Rapat PSBI, Periksa Pejabat BI dan Anggota DPR
Jejak Digital Bobby Nasution Diendus KPK, Ada Komunikasi Mencurigakan di Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar?
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
antan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan penertiban PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda hingga kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Mahasiswa USK berhasil membawa pulang 3 medali emas dan 2 medali perak dari International Product Innovation Competition 2025. (Foto: Ist)
Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Akui Pernah Punya Kios di Pasar Pramuka
Kadis Pendidikan Aceh Marthunis
Apesnya Kurir di Madura, Kirim Barang COD Tak Sesuai Pesanan Malah Dicekik Pelanggan
Kemampuan Rudal Kami dalam Kondisi Terbaik
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks