Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nadiem Makarim Terancam Jerat Pasal 20 Tipikor, Kejagung Bongkar Permufakatan Jahat Chromebook Rp9,9 Triliun

Namun, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari dua apartemen yang disebutkan milik seorang pejabat aktif di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Infoaceh.net  – Menilik modus pemufakatan jahat dalam temuan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Sebagai informasi, pengadaan laptop Chromebook tersebut berlangsung pada periode 2019-2023 dengan anggaran mencapai Rp9,982 triliun.

Kasus ini menyeret nama eks Mendikbudristek RI Nadiem Makarim.

Bahkan, Nadiem telah dicekal oleh Kejagung RI untuk dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Selain itu, terbuka pula peluang kediaman Nadiem akan digeledah Kejagung RI terkait kasus mega korupsi ini.

Pada Senin (23/6/2025) lalu, Nadiem diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Bisa Disasar dengan Pasal 2 hingga 20 UU Tipikor

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, pun menyoroti modus pemufakatan jahat dalam kasus ini.

Menurut Rustamhaji, pemufakatan jahat tersebut, nantinya bisa mengarah ke perbuatan melawan hukum pidana.

Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (30/6/2025).

“Tentu kalau ada dugaan permufakatan jahat gitu larinya adalah pada wederrechtelijk gitu, atau perbuatan melawan hukum pidana,” kata Rustamhaji.

Selanjutnya, Rustamhaji menyebut, nantinya perbuatan melawan hukum yang bersumber dari pemufakatan jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini bisa dikenai pasal 2-20 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal yang dikenakan tentunya harus disesuaikan dengan tindakan yang diproses.

“Jadi, pemufakatan jahat itu siapa yang melakukan, kemudian menguntungkan bagi pihak yang mana. Kemudian, keuntungan tersebut memang diduga dengan pelanggaran suatu kewenangan, misalnya.”

“Maka, kemudian pasal-pasal di antara pasal 2 sampai pasal 20 Undang-Undang Tipikor itu bisa dikenakan, tinggal apa yang kemudian mau disasar,” jelasnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Nasib Tragis Warga Gaza, Diam Mati Kelaparan, Antre Bantuan Makan Ditembaki Tentara Israel
Makin Panas! Alumni UGM Bergerak, Ultimatum Rektor dan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu
Malaysia Panas Gegara Kesepakatan Anwar Ibrahim dan Prabowo Kelola Bersama Blok Ambalat
Pelaku yang merupakan kurir 45 sabu ditangkap di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Polres Aceh Tenggara menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan keponakan hingga lima orang tewas dan 1 orang lainnya mengalami luka serius. (Foto: Dok. Polres Aceh Tenggara)
Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Prof Dr Azman Ismail MA
Tokoh pers nasional Wina Armada Sukardi meninggal dunia pada Kamis (3/7) petang. (Foto: Ist)
Prof Dr Yusri Yusuf MPd seorang akademisi senior asal Krueng Mane, Aceh Utara, resmi terpilih sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh sisa masa jabatan 2021-2026. (Foto: Ist)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan telah mencapai kesepakatan tarif dagang baru dengan Vietnam
Jude Bellingham dan Jobe Bellingham
Raksasa teknologi Microsoft kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 9.000 karyawan
Tak Masuk Akal Budi Arie Selamat di Kasus Judi Online
Kapolres Sabang AKBP Sukoco saat menghadiri panen jagung di Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Rabu (14/5). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Rina Saadah
Camat Lueng Bata, Sukmawati melakukan sosialisasi pembongkaran bangunan liar di tanggul krueng Aceh di kawasan Gampong Lamseupeung, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat bersama Raden Terry Tantri Wulansari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahmawat
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Saksi Kunci Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK Diadang OTK saat Hadir di Pengadilan
Presiden RI Prabowo Subianto mendapat kehormatan langka saat melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks