Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Diskon Penjara Setnov: MA Kabulkan PK, Koruptor e-KTP Dapat Potongan 2,5 Tahun

Putusan ini tak hanya melemahkan efek jera, tetapi juga mengirim sinyal buruk kepada publik: bahwa keadilan bisa dinegosiasi, selama pelakunya punya posisi dan pengacara yang tepat.

Jakarta, Infoaceh.net — Di tengah kekecewaan publik terhadap vonis ringan bagi koruptor kelas kakap, Mahkamah Agung (MA) kembali membuat geger. Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov mendapat “diskon istimewa” hukuman penjara dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP.

Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), hukuman Setnov yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Vonis ini menambah deret panjang kasus kakap yang berujung pada putusan yang memicu tanda tanya besar: ke mana arah keadilan hukum di republik ini?

Dari Simbol Korupsi Jadi Penerima Keringanan

Setnov divonis bersalah karena terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2018, disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

Tanpa mengajukan banding atau kasasi, Setnov langsung memilih jalur PK. Kini, lewat putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diputus pada 4 Juni 2025, ia resmi mendapat potongan hukuman.

Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Berikut isi amar putusan:

  • Pidana penjara: 12 tahun 6 bulan

  • Denda: Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan

  • Uang Pengganti: USD 7,3 juta (Rp5 miliar telah dititipkan ke KPK)

  • Sisa UP Rp49 miliar subsider 2 tahun penjara

  • Pencabutan hak politik: tidak boleh menjabat jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah menjalani pidana

Pengacara Setnov: Harusnya Bebas, Bukan Cuma Dipotong

Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, justru menilai putusan PK ini belum cukup.

“Menurut hemat saya, itu tidak cukup. Seharusnya bebas,” kata Maqdir, Rabu (2/7/2025).

Maqdir beralasan, Setnov tidak memiliki kewenangan langsung dalam proyek e-KTP. Ia bukan anggota Komisi II DPR RI yang bertanggung jawab atas kependudukan dan pengadaan sistem identitas elektronik.

“Dia didakwa dengan pasal yang salah. Kalau pun menerima uang, itu seharusnya masuk kategori gratifikasi atau suap, bukan korupsi pengadaan,” ujarnya.

Drama Setnov: Dari Sakit Palsu hingga Plesiran Penjara

Publik tentu belum lupa drama panjang yang menyertai proses hukum Setya Novanto. Mulai dari pura-pura sakit dan dirawat di RSCM dengan alat medis rekayasa, hingga tertangkap kamera pelesiran ke luar Lapas Sukamiskin. Sosok ini sejak awal memang dianggap sebagai lambang korupsi elite politik Indonesia.

Kini, ketika hukumannya justru dipotong, kekecewaan publik pun semakin dalam. Di saat koruptor kecil diburu tanpa ampun, para perampok uang negara justru mendapat “diskon khusus” di ujung masa tahanan.

Pesan Buruk dari MA untuk Pemberantasan Korupsi

Putusan PK Setnov ini memantik pertanyaan besar: apakah sistem hukum Indonesia masih bisa dipercaya untuk menjerat kejahatan kelas elite?

Setya Novanto adalah ikon dari kerusakan sistemik politik dan hukum. Jika sosok seperti ini masih mendapat pemotongan hukuman, bagaimana nasib pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan?

Putusan ini tak hanya melemahkan efek jera, tetapi juga mengirim sinyal buruk kepada publik: bahwa keadilan bisa dinegosiasi, selama pelakunya punya posisi dan pengacara yang tepat.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Makin Panas! Alumni UGM Bergerak, Ultimatum Rektor dan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu
Malaysia Panas Gegara Kesepakatan Anwar Ibrahim dan Prabowo Kelola Bersama Blok Ambalat
Pelaku yang merupakan kurir 45 sabu ditangkap di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Polres Aceh Tenggara menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan keponakan hingga lima orang tewas dan 1 orang lainnya mengalami luka serius. (Foto: Dok. Polres Aceh Tenggara)
Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Prof Dr Azman Ismail MA
Tokoh pers nasional Wina Armada Sukardi meninggal dunia pada Kamis (3/7) petang. (Foto: Ist)
Prof Dr Yusri Yusuf MPd seorang akademisi senior asal Krueng Mane, Aceh Utara, resmi terpilih sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh sisa masa jabatan 2021-2026. (Foto: Ist)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan telah mencapai kesepakatan tarif dagang baru dengan Vietnam
Jude Bellingham dan Jobe Bellingham
Raksasa teknologi Microsoft kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 9.000 karyawan
Tak Masuk Akal Budi Arie Selamat di Kasus Judi Online
Kapolres Sabang AKBP Sukoco saat menghadiri panen jagung di Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Rabu (14/5). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Rina Saadah
Camat Lueng Bata, Sukmawati melakukan sosialisasi pembongkaran bangunan liar di tanggul krueng Aceh di kawasan Gampong Lamseupeung, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat bersama Raden Terry Tantri Wulansari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahmawat
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Saksi Kunci Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK Diadang OTK saat Hadir di Pengadilan
Presiden RI Prabowo Subianto mendapat kehormatan langka saat melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen menyampaikan sambutan di atas kapal pesiar Cordelia Cruises di Pelabuhan Chennai, India. (Foto: Ist)
/div>

Politik

Putusan MK Soal Pemilu Terpisah: Bisa Langgar Konstitusi dan Picu Kekacauan Hukum
Politik
IKLAN PEMKO SABANG 06
IKLAN PU SABANG
IKLAN PEMA HARI RAYA IDUL ADHA
Iklan Idul Adha Bank Aceh
Iklan sabang idul adha
IKLAN BSI IDUL ADHA
IKLAN PEMA MARLINA USMAN
IKLAN BANK ACEH PELANTIKAN BUNDA II
IKLAN BANK ACEH MARLINA USMAN
IKLAN BANK ACEH MUZAKIR MANAF
IKLAN BANK ACEH LANTIK SKPA
IKLAN PEMA HARDIKNAS
IKLAN ABES HARDIKNAS
IKLAN PEMA HARI BURUH
IKLAN BANK ACEH HARI KARTINI
IKLAN BANK ACEH PELANTIKAN KEJATI
IKLAN PEMA PELANTIKAN KAJATI
IKLAN PEMA HUT BANDA ACEH
IKLAN PEMA WAKAPOLDA ACEH
IKLAN PEMA HARI KARTINI
IKLAN BANK ACEH WAKAPOLDA
IKLAN PEMA IDUL FITRI
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN PEMA ABU RAZAK
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks