Rasio Elektrifikasi Hampir 100 Persen? Bojonegoro Masih Gelap
Infoaceh.net – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, menyebut klaim rasio elektrifikasi nasional yang dirilis PT PLN tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.
Ia meminta agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan segera direvisi demi memastikan pemerataan akses listrik di seluruh Indonesia.
PLN sebelumnya menyatakan bahwa per Maret 2025, rasio elektrifikasi nasional telah menyentuh angka 98,51 persen. Bahkan di Jawa Timur disebut mencapai 99,95 persen. Namun Ratna menilai data tersebut menyesatkan.
Ratna mencontohkan masih adanya 7.500 rumah tangga di daerah pemilihannya, Tuban dan Bojonegoro, yang belum mendapat aliran listrik.
“Dari dulu saya terus soroti ini. Saya ragukan variabel penghitungan rasio elektrifikasi. Di atas kertas hampir 100 persen, tapi faktanya masih banyak rumah gelap gulita,” kata Ratna, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, akses listrik yang merata merupakan amanat pembangunan dan salah satu target utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, regulasi yang mengatur sistem kelistrikan nasional harus diperbarui agar adaptif dan berpihak kepada rakyat.
Ratna Juwita Sari mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 1,2 juta rumah tangga di Indonesia yang belum menikmati listrik, terutama di wilayah kepulauan dan pelosok. Persoalan ini diperparah oleh terbatasnya infrastruktur dan minimnya minat investor untuk masuk ke daerah-daerah non-komersial.
“UU Ketenagalistrikan perlu direvisi. Skema pembangunan infrastruktur listrik juga harus dirombak. Pemerintah harus menciptakan iklim yang menarik bagi swasta tanpa mengorbankan keadilan energi,” tegasnya.
Ratna juga mendorong agar metode perhitungan rasio elektrifikasi ditinjau ulang. “Variabelnya harus realistis. Jangan hitung tiang listriknya saja, tapi lihat juga apakah kabelnya nyambung ke rumah, dan apakah lampunya benar-benar menyala,” sindir Ratna.
Politisi PKB itu mendesak agar wilayah terpencil dan kepulauan dimasukkan secara eksplisit dalam pasal-pasal revisi UU sebagai bentuk komitmen negara terhadap pemerataan energi nasional.