Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto, Jaksa Sebut Terlibat Suap dan Lindungi Harun Masiku

"Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Infoaceh.net – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Jaksa meyakini Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta merintangi penyidikan oleh lembaga antirasuah.

“Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa menuntut Hasto dijatuhi pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hasto disebut berperan aktif menghalangi proses penangkapan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.

Ia melalui perantara Nurhasan memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air, tak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada awal 2020 lalu.

Tak hanya itu, Hasto juga menyuruh staf pribadinya, Kusnadi, untuk menghancurkan alat komunikasi sebagai upaya menghindari penyitaan dari penyidik. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perintangan proses hukum yang sedang berjalan.

Selain merintangi penyidikan, Hasto juga diyakini bersama Harun Masiku memberikan uang sebesar SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap ini bertujuan agar Harun Masiku dapat dilantik menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.

Pemberian suap dilakukan melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan.

Uang tersebut merupakan upaya “sogokan politik” agar keputusan KPU menguntungkan pihak tertentu dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama besar dalam tubuh partai politik penguasa.

Hasto sendiri diketahui masih aktif menjabat sebagai Sekjen PDIP hingga saat ini. Sementara Harun Masiku tetap menjadi buron paling dicari KPK, dengan jejak yang terus menghilang sejak 2020.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
Dirilis PBB, Ini Daftar Hitam Perusahaan-Perusahaan yang Bantu Operasi Militer Israel di Gaza
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Majid bin Abdullah al Qasabi tampak terus mendampingi sebagai perwakilan negara.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran memimpin sertijab Dandim 0103/Aceh Utara dan Dandim 0111/Bireuen di Gedung KNPI Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Penrem 011/Lilawangsa)
Gibran Didesak Mengundurkan Diri dari Kursi Wapres dalam Jangka 7 Hari oleh Para Advokat
KPK Temukan Senjata Api, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin
Nasib Tragis Warga Gaza, Diam Mati Kelaparan, Antre Bantuan Makan Ditembaki Tentara Israel
Makin Panas! Alumni UGM Bergerak, Ultimatum Rektor dan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu
Malaysia Panas Gegara Kesepakatan Anwar Ibrahim dan Prabowo Kelola Bersama Blok Ambalat
Pelaku yang merupakan kurir 45 sabu ditangkap di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Polres Aceh Tenggara menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan keponakan hingga lima orang tewas dan 1 orang lainnya mengalami luka serius. (Foto: Dok. Polres Aceh Tenggara)
Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Prof Dr Azman Ismail MA
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks