Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto, Jaksa Sebut Terlibat Suap dan Lindungi Harun Masiku
Infoaceh.net – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Jaksa meyakini Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta merintangi penyidikan oleh lembaga antirasuah.
“Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Jaksa menuntut Hasto dijatuhi pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hasto disebut berperan aktif menghalangi proses penangkapan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Ia melalui perantara Nurhasan memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air, tak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada awal 2020 lalu.
Tak hanya itu, Hasto juga menyuruh staf pribadinya, Kusnadi, untuk menghancurkan alat komunikasi sebagai upaya menghindari penyitaan dari penyidik. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perintangan proses hukum yang sedang berjalan.
Selain merintangi penyidikan, Hasto juga diyakini bersama Harun Masiku memberikan uang sebesar SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap ini bertujuan agar Harun Masiku dapat dilantik menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.
Pemberian suap dilakukan melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan.
Uang tersebut merupakan upaya “sogokan politik” agar keputusan KPU menguntungkan pihak tertentu dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama besar dalam tubuh partai politik penguasa.
Hasto sendiri diketahui masih aktif menjabat sebagai Sekjen PDIP hingga saat ini. Sementara Harun Masiku tetap menjadi buron paling dicari KPK, dengan jejak yang terus menghilang sejak 2020.