Jual Beli Pulau Kian Brutal, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Lengah
Infoaceh.net – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Rina Sa’adah, mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mengambil langkah hukum terhadap praktik penjualan pulau kecil yang marak dilakukan secara daring.
Rina menilai praktik itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi kedaulatan dan keamanan negara.
“Kami meminta Menteri KKP bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Pulau-pulau kecil, terlebih di wilayah strategis, tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Rina di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Politisi dari Dapil Jawa Barat X itu menegaskan bahwa pulau-pulau kecil, terutama yang berada di perbatasan dan wilayah terluar, memiliki nilai strategis dari sisi geopolitik dan kekayaan sumber daya alam. Karena itu, keberadaannya harus dilindungi secara maksimal.
Pernyataan ini muncul menyusul temuan mengejutkan empat pulau kecil di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diiklankan untuk dijual di situs asing privateislandsonline.com.
Pulau-pulau itu adalah Pulau Ritan (43 hektare), Pulau Tokongsendok (7 hektare), Pulau Mala (20 hektare), dan Pulau Nakok (815 meter persegi).
Rina menyebut praktik ini melanggar hukum dan mengandung banyak risiko. “Ini bukan sekadar transaksi ilegal. Penjualan pulau-pulau kecil dapat mengancam kedaulatan dan keamanan nasional, merusak ekosistem laut, serta mengabaikan hak-hak masyarakat pesisir dan adat,” tegasnya.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 196, yang menyatakan bahwa pulau kecil di bawah 10.000 meter persegi atau bagian dari gugus pulau kecil terluar, hanya dapat dikuasai oleh pemerintah pusat.
Rina juga meminta KKP menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengusut jaringan yang menjual pulau-pulau tersebut secara online.
“Kita tidak bisa tinggal diam. Harus diusut siapa yang bertanggung jawab atas ini. Negara harus hadir,” ujar Rina.
Lebih jauh, ia mendorong KKP melakukan pendataan ulang seluruh pulau kecil yang tersebar di Indonesia, termasuk penguatan sistem pengawasan terpadu di kawasan maritim.
“Pulau-pulau kecil itu aset strategis bangsa. Mereka bukan komoditas jual-beli, tapi bagian dari kedaulatan yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.