Harga Emas Dunia Stabil, Antam Turun Lagi: Efek Pajak Trump dan Tenaga Kerja AS?
Infoaceh.net – Harga emas internasional tetap stabil pada Jumat, 4 Juli 2025, dan bersiap mencatat kenaikan mingguan.
Stabilitas ini terjadi di tengah kekhawatiran fiskal usai pengesahan RUU pemotongan pajak dan belanja domestik Presiden AS Donald Trump, meski data tenaga kerja AS yang solid menahan kenaikan lebih lanjut.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas spot tercatat sebesar US$3.328,36 per ons pada pukul 07.29 WIB. Dalam sepekan, emas global telah menguat 1,7 persen, sementara emas berjangka AS turun tipis 0,1 persen menjadi US$3.337,90 per ons.
Langkah DPR AS yang dikuasai Partai Republik menyetujui paket belanja Trump—yang turut memangkas subsidi asuransi kesehatan bagi jutaan warga AS—mendorong sentimen negatif di pasar keuangan dan komoditas.
Namun data ketenagakerjaan AS pada Kamis (3/7) menahan lonjakan emas. Tercatat 147.000 pekerjaan baru diciptakan pada Juni, dan tingkat pengangguran justru turun ke 4,1 persen, lebih rendah dari perkiraan. Kondisi ini memperkuat ekspektasi bahwa Federal Reserve akan menahan suku bunga tetap stabil, setidaknya untuk jangka pendek.
Harga Emas Domestik Turun
Sementara itu, harga emas batangan dalam negeri juga ikut terkoreksi. PT Aneka Tambang (Antam) menetapkan harga Rp1.907.000 per gram, turun Rp4.000 dari hari sebelumnya. Di Pegadaian, emas Antam belum tersedia, sedangkan UBS dibanderol Rp1.902.000 dan Galeri24 Rp1.886.000 per gram.
Untuk pembelian kembali (buyback), Antam mematok harga Rp1.751.000 per gram, juga turun Rp4.000 dibanding kemarin.
Rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran:
-
0,5 gram: Rp1.003.000
-
1 gram: Rp1.907.000
-
2 gram: Rp3.750.000
-
3 gram: Rp5.610.000
-
5 gram: Rp9.300.000
-
10 gram: Rp18.600.000
-
25 gram: Rp46.300.000
-
50 gram: Rp92.500.000
-
100 gram: Rp184.900.000
-
250 gram: Rp462.100.000
-
500 gram: Rp923.870.000
-
1.000 gram: Rp1.847.600.000
Sebagai catatan, harga emas ini belum termasuk pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali (buyback) di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, dipotong langsung dari nilai transaksi.
Sumber: Viva berita