Gibran Dinilai Planga-Plongo, Soenarko Desak MPR Segera Makzulkan Wakil Presiden
Infoaceh.net – Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat.
Kali ini datang dari Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, mantan Danjen Kopassus, yang menyebut Gibran tidak memiliki kapasitas moral maupun intelektual sebagai pemimpin negara.
Soenarko menjelaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengeluarkan delapan poin deklarasi pada 17 April 2025, dengan salah satu poin penting adalah mendesak Presiden untuk memakzulkan Gibran lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Para aktivis sipil juga sependapat dan mendukung. Yang jadi sorotan adalah poin kedelapan: usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres,” kata Soenarko dalam wawancara di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, dikutip Kamis, 3 Juli 2025.
Soenarko menilai Gibran tidak menunjukkan kapasitas yang layak sebagai wakil presiden. Ia menyinggung momen Gibran di acara MTQ Nasional di Palangkaraya, yang disebut hanya memukul gong lalu pergi tanpa memberi sambutan.
“Kalau saya katakan ini, planga-plongo. Enggak pantas jadi wakil presiden bangsa sebesar Indonesia yang penduduknya hampir 300 juta,” ujar Soenarko.
Ia juga mengutip pernyataan Try Sutrisno yang menekankan pentingnya Wapres memahami seluruh urusan negara karena bisa menggantikan presiden sewaktu-waktu.
Lebih dari sekadar ketidakcakapan, Soenarko juga menyebut dugaan tindakan tercela Gibran, termasuk dugaan keterlibatan dalam akun kontroversial Fufufafa, yang disebut Roy Suryo 99,99 persen dimiliki Gibran.
“Itu mencerminkan moralitas dan mentalitas yang tidak pantas,” ucapnya.
Soenarko menyebut tim hukum Forum Purnawirawan sedang mengkaji dasar hukum pemakzulan berdasarkan pelanggaran etik dan tindakan tercela, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Soal kemungkinan DPR atau MPR mengabaikan aspirasi rakyat, Soenarko menegaskan akan bersikap lebih keras.
“Kalau DPR enggak menggubris, tunggu saja. Kita akan berteriak keras. DPR yang seperti itu adalah pengkhianat rakyat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa desakan pemakzulan adalah bentuk aspirasi konstitusional rakyat yang disalurkan secara sah, bukan tindakan inkonstitusional.