Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gibran Dinilai Planga-Plongo, Soenarko Desak MPR Segera Makzulkan Wakil Presiden

Soenarko menyebut tim hukum Forum Purnawirawan sedang mengkaji dasar hukum pemakzulan berdasarkan pelanggaran etik dan tindakan tercela, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko

Infoaceh.net – Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat.

Kali ini datang dari Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, mantan Danjen Kopassus, yang menyebut Gibran tidak memiliki kapasitas moral maupun intelektual sebagai pemimpin negara.

Soenarko menjelaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengeluarkan delapan poin deklarasi pada 17 April 2025, dengan salah satu poin penting adalah mendesak Presiden untuk memakzulkan Gibran lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Para aktivis sipil juga sependapat dan mendukung. Yang jadi sorotan adalah poin kedelapan: usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres,” kata Soenarko dalam wawancara di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, dikutip Kamis, 3 Juli 2025.

Soenarko menilai Gibran tidak menunjukkan kapasitas yang layak sebagai wakil presiden. Ia menyinggung momen Gibran di acara MTQ Nasional di Palangkaraya, yang disebut hanya memukul gong lalu pergi tanpa memberi sambutan.

“Kalau saya katakan ini, planga-plongo. Enggak pantas jadi wakil presiden bangsa sebesar Indonesia yang penduduknya hampir 300 juta,” ujar Soenarko.

Ia juga mengutip pernyataan Try Sutrisno yang menekankan pentingnya Wapres memahami seluruh urusan negara karena bisa menggantikan presiden sewaktu-waktu.

Lebih dari sekadar ketidakcakapan, Soenarko juga menyebut dugaan tindakan tercela Gibran, termasuk dugaan keterlibatan dalam akun kontroversial Fufufafa, yang disebut Roy Suryo 99,99 persen dimiliki Gibran.

“Itu mencerminkan moralitas dan mentalitas yang tidak pantas,” ucapnya.

Soenarko menyebut tim hukum Forum Purnawirawan sedang mengkaji dasar hukum pemakzulan berdasarkan pelanggaran etik dan tindakan tercela, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Soal kemungkinan DPR atau MPR mengabaikan aspirasi rakyat, Soenarko menegaskan akan bersikap lebih keras.

“Kalau DPR enggak menggubris, tunggu saja. Kita akan berteriak keras. DPR yang seperti itu adalah pengkhianat rakyat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa desakan pemakzulan adalah bentuk aspirasi konstitusional rakyat yang disalurkan secara sah, bukan tindakan inkonstitusional.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Viral 2 WNA Diduga Hipnotis dan Gondol Uang Kasir Kedai Seafood di Cilandak
Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi
Oknum Polisi Pemeran Video Syur Bareng Selebgram Ambon Resmi Ditahan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman
Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Lalu Hukum Diri Sendiri dengan Tidak Khutbah selama 3 Bulan
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Pengakuan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis Skripsi
Petugas melakukan pengaspalan jalan di kawasan Ulee Kareng-Pasar Lam Ateuk,Kamis (3/6/2025)
Utang Pemerintah Membengkak, Tembus Rp10.269 Triliun Akhir 2024
Tergiur Loker di Facebook, Anak di Bawah Umur Berangkat dari Lampung, Sesampai di Jakata Disuruh Melayani Pria Hidung Belang
Tim dari SMAN 7 Banda Aceh terdiri dari lima siswa berbakat: Bunga Nayla Afra, Siti Shazia Hawra, Athllah Ramadhan Putra Syr, Muhammad Aizhiel dan Muhammad Rasyad Rizqullah. (Foto: Ist)
Jembatan gantung yang menghubungkan Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng dan Gampong Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh dengan latar belakang Masjid Haji Keuchik Leumiek. (Foto: Ist)
Pengurus ISNU Aceh melakukan audiensi dengan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, Jum'at (4/7/2025). (Foto: Ist)
Banggar DPRK Banda Aceh meninjau DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh yang berlokasi di lantai III Pasar Aceh, Kamis (3/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan menugaskan Plt Sekda Masrizal mengawasi dan memastikan stabilitas harga pupuk subsidi di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Edan! Suami di Riau Serahkan Istri untuk Disetubuhi Dukun, Dalih Sembuhkan Santet
Daftar 24 Calon Dubes yang Diusulkan Prabowo, Ada Nama Adik Luhut
Pangkoopsud I Marsda TNI Muzafar melaksanakan kunjungan kerja ke Lanud SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (4/7/2025). (Foto: Ist)
Alumni Program Studi Teknik Geofisika Fakultas Teknik USK Muhammad Haikal Gunarya, berhasil lolos program beasiswa dari Pemerintah Jepang yaitu MEXT untuk menempuh studi doktoral di bidang Seismologi. (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks