Istri Tom Lembong Usai Suami Dituntut 7 Tahun: “Ini Belum Akhir Kok”
Jakarta, Infoaceh.net – Maria Francisca Wihardja, istri dari eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), buka suara singkat usai suaminya dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
“Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti,” kata Maria kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat sore, 4 Juli 2025.
Pernyataan Maria disampaikan dengan tenang meski suaminya kini menghadapi ancaman hukuman berat akibat dugaan korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp515 miliar.
Seperti diketahui, jaksa dalam tuntutannya menyebut bahwa Tom Lembong bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara senilai Rp515.408.740.970,36, bagian dari total kerugian Rp578.105.411.622,47 dalam kebijakan impor gula saat ia menjabat sebagai Mendag periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut agar Tom dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 9 Juli 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh pihak terdakwa.
Tim penasihat hukum Tom menyatakan siap menyampaikan pleidoi secara terbuka dalam sidang yang akan tetap digelar terbuka untuk umum.