Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Titi Perludem: Putusan MK Final, Bola Panas di Tangan DPR dan Pemerintah

Hal itu disampaikan Titi saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertema “Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK” yang digelar Fraksi PKB di Gedung DPR RI, Jumat (4/7/2025).
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini

Infoaceh.net – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menegaskan bahwa tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal kini menjadi tanggung jawab DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Hal itu disampaikan Titi saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertema “Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK” yang digelar Fraksi PKB di Gedung DPR RI, Jumat (4/7/2025).

“Putusan MK itu final dan mengikat. Maka kami serahkan sepenuhnya tindak lanjutnya kepada pembentuk undang-undang,” ujar Titi.

Menurut mantan Direktur Eksekutif Perludem itu, perjuangan untuk memisahkan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal sudah bergulir sejak lama. Bahkan Badan Keahlian DPR sempat mengusulkan pemisahan tersebut dalam draf RUU Pemilu yang sempat masuk Prolegnas 2020, namun kandas setelah dicabut tahun 2021.

Barulah pada 2024, Perludem mengajukan judicial review ke MK dan permohonan itu dikabulkan sebagian. Putusan MK menetapkan bahwa pemilu presiden, DPR, dan DPD dilaksanakan lebih dulu, sementara pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah digelar sekitar 2–2,5 tahun setelahnya.

Titi mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada secara terpadu (kodifikasi), termasuk merumuskan mekanisme transisi masa jabatan kepala daerah dan DPRD. “Mau diperpanjang atau diisi penjabat, semua itu tergantung pembentuk UU,” katanya.

Sementara itu, Peneliti Politik Utama BRIN Siti Zuhro menilai putusan MK perlu direspons dengan cermat agar membawa dampak positif yang nyata hingga ke tingkat akar rumput.

“Jangan sampai desain pemilu hanya baik di permukaan, tapi rakyat tetap memilih karena uang. Itu zalim,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa sistem pemilu yang baik adalah yang tepat, sesuai kondisi objektif, dan tidak terburu-buru disusun. “Pemilu bukan soal langsung atau tidak langsung, tapi soal ketepatan dan keterjangkauan,” ujar Siti Zuhro.

Diskusi yang digelar Fraksi PKB ini menjadi pengingat bahwa bola panas reformasi pemilu kini resmi berada di tangan pembentuk undang-undang. Tinggal publik menanti, apakah DPR dan pemerintah siap membuktikan komitmennya membenahi sistem demokrasi Indonesia secara substantif.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks