Harga Pupuk Subsidi di Aceh Selatan Mahal, Bupati Mirwan Pastikan Tindak Distributor Nakal
Tapaktuan, Infoaceh.net — Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Jum’at (4/7) menugaskan Plt Sekda Masrizal untuk mengawasi dan memastikan stabilitas harga pupuk subsidi di Aceh Selatan.
Hal itu dilakukan merespons keluhan masyarakat terkait penjualan pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Kita sudah menerima informasi terkait keluhan masyarakat mengenai harga pupuk subsidi yang dijual kepada petani di atas harga eceran tertinggi, dan kita sudah melakukan atensi dengan menugaskan langsung Plt Sekda untuk menangani persoalan ini,” ungkap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Jum’at, 4 Juli 2025.
Mirwan menegaskan, harga pupuk bersubsidi tetap merujuk Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024. Jika ada kios atau distributor yang menjual melebihi HET, akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 sebagai berikut:
Pupuk urea Rp2.250 per kilogram, Pupuk NPK Rp2.300 per kilogram, Pupuk NPK khusus kakao Rp3.300 per kilogram, dan Pupuk organik Rp800 per kilogram.
Namun, di beberapa daerah di Aceh Selatan petani harus menebus uang sebesar pupuk urea sekitar Rp125.000, sedangkan NPK Rp130.000 per sak.
“Kita sudah memerintahkan langsung Plt Sekda bersama dengan instansi terkait menelusuri persoalan ini agar dapat melakukan langkah-langkah kongkrit dan terukur sehingga masyarakat petani memperoleh pupuk subsidi dengan harga eceran yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Mirwan menyampaikan Pemkab Aceh Selatan berkomitmen untuk mendukung program ketahanan pangan nasional dan memberikan perhatian khusus kepada sektor pertanian.
“Untuk mendukung program ketahanan pangan nasional kita sudah meluncurkan program Bajak Sawah Gratis (BASAGA), disamping itu Pemkab Aceh Selatan akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan ketersediaan pupuk dan stabilitas harga pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Secara terpisah, Plt Sekda Aceh Selatan Masrizal membenarkan sudah menerima arahan langsung dari Bupati Aceh Selatan untuk memastikan stabilitas harga pupuk.