Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hasto Dituntut 7 Tahun, Publik Geram: “Kayak Hukum Maling Ayam!”

Sebagaimana diketahui, nama Hasto sejak awal disebut dalam pusaran kasus suap Harun Masiku yang melibatkan petinggi KPU. Namun, penanganan kasus itu berjalan lamban selama bertahun-tahun dan baru menemukan titik terang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali penyidikan intensif pada awal 2025.

Infoaceh.net – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta upaya perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara tujuh tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan, dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai Hasto terbukti melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 dan Pasal 55 KUHP.

Selain menyuap Wahyu Setiawan dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, Hasto juga dianggap aktif merintangi proses penyidikan buron Harun Masiku dengan menghancurkan alat bukti berupa handphone dan mengarahkan stafnya agar tidak kooperatif.

Tuntutan ringan terhadap politisi senior PDIP ini sontak menuai gelombang protes publik di media sosial. Tagar #HukumBeratHasto mendadak menjadi trending topic di X (Twitter) sejak Jumat pagi, 4 Juli 2025.

Warganet ramai-ramai menyuarakan kekecewaan mereka terhadap jaksa yang hanya menuntut tujuh tahun penjara terhadap sosok yang mereka anggap sebagai “otak” dari skandal PAW dan penghalang keadilan.

Akun @berjilbabb menyebut, “Tuntutan hukuman ke Hasto si biang kerok sama dengan ancaman hukuman maling ayam! Pasal berlapis, merusak barang bukti, minimal 12 tahun penjara & denda Rp1 M. Demi supremasi hukum, mohon hakim putuskan hukuman maksimal. #HukumBeratHasto.”

Sementara akun @Caknur1414 menyindir keras, “Hasto si biang kerok kasus suap PAW dan perintangan penyidikan. Jaksa cuma tuntut 7 tahun. Hukum tak boleh tunduk pada kekuasaan! #HukumBeratHasto.”

Sebagaimana diketahui, nama Hasto sejak awal disebut dalam pusaran kasus suap Harun Masiku yang melibatkan petinggi KPU. Namun, penanganan kasus itu berjalan lamban selama bertahun-tahun dan baru menemukan titik terang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali penyidikan intensif pada awal 2025.

Selain tuntutan pidana tujuh tahun dan denda Rp600 juta, jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti yang telah disita tetap diamankan negara, termasuk dokumen elektronik dan alat komunikasi yang digunakan dalam komunikasi dengan Harun Masiku.

Kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum Hasto dalam sidang mendatang. Sementara itu, publik terus menyoroti sejauh mana independensi dan integritas sistem hukum dalam menangani perkara yang menyentuh elite politik tanah air.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks