Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Prof Farid Wajdi: Zakat Pengurang Pajak Diatur UUPA, Kenapa Tidak Direalisasikan?

Tim Pengawas Otonomi Khusus DPR RI dipimpin Azis Syamsuddin menggelar pertemuan dengan Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (23/11)

Banda Aceh – Tokoh Aceh meminta Pemerintah Pusat segera merealisasikan secara utuh implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga Pemerintah Aceh memiliki kewenangan sebagaimana mestinya.

Salah satu tokoh Aceh yang menyuarakan agar UUPA direalisasikan secara utuh adalah Plt Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim, MA.

Farid menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Tim Pemantau Pelaksanaan Otonomi Khusus DPR RI di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (23/11).

Menurut mantan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini, UUPA belum dapat dijalankan sepenuhnya, hingga belum memberi manfaat secara konkrit dan optimal bagi masyarakat.

UU tentang Pemerintah Aceh menjadi hasil dari kesepakatan damai Aceh. Sebagian dari butiran undang-undang tersebut mulai diimplementasikan, namun ada juga sebagian lainnya belum dapat direalisasikan.

Menurut Farid, pertemuan-pertemuan dan audiensi serupa sudah kerap kali dilaksanakan, namun selalu tidak membuahkan hasil konkrit.

“Sudah 100 kali pertemuan dilakukan, namun masih dengan hasil yang sama, padahal ketentuan dalam UUPA merupakan persyaratan perdamaian,” terang Prof Farid.

Selain itu, ia juga meminta agar zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) yang diatur dalam UUPA juga segera dilegalkan.

Selama ini zakat penghasilan 2,5 persen yang dibayar muzakki (wajib zakat) belum dapat mengurangi pajak penghasilan.

Sehingga muzakki di Aceh harus membayar ganda pajak penghasilan 5 persen ditambah lagi zakat 2,5 persen.

Padahal, terkait hal itu telah dituangkan dalam Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Namun sejak UUPA disahkan tahun 2006 belum dapat dilaksanakan, dengan alasan UU tersebut bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan.

Sehingga implementasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan masih belum bisa diterapkan.

Wakil Ketua DPR RI M. Aziz Syamsuddin, menyampaikan terkait masukan- masukan dan informasi yang disampaikan tersebut akan ditampung dan akan dibahas kembali kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak.

“Seperti pajak nanti kita akan rapat kembali dengan Menteri Keuangan. Bahwa secara Undang-undang Nasional konversi antara pembayaran zakat mal 2,5 persen bisa dikonversi, tapi saya dapat masukan bahwa di Aceh tidak selaras dengan UU Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf,” ujarnya. (IA)

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution