4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Rujuk merupakan salah satu mekanisme yang diatur secara jelas dalam hukum pernikahan Islam dan telah diakomodasi oleh hukum positif di Indonesia yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan rujuk memiliki dasar yang kuat dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah [2] ayat 228:
وَبُعُولَتُهُنَ أَحَقُ بِرَدِّهُنَ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
Artinya, “Dan para suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka dalam masa tersebut jika mereka menghendaki kebaikan.”
Berikut ini adalah 4 ketentuan rujuk menurut peraturan yang berlaku di Indonesia dan perbandingannya dengan penjelasan para ulama.
1. Dalam Masa Iddah
Salah satu syarat utama untuk melaksanakan rujuk adalah bahwa rujuk tersebut harus dilakukan selama masa iddah istri. Hal ini tercantum dalam Pasal 163 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menegaskan bahwa masa iddah menjadi waktu yang ditetapkan untuk mempertimbangkan keberlanjutan pernikahan. Pasal tersebut berbunyi:
“Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah.”
Ketentuan tersebut sesuai dengan fiqih. Dalam fiqih syafi’iyah juga dijelaskan bahwa rujuk hanya bisa dilakukan selama masa iddah belum rampung. Salah satu yang memberi penjelasan adalah Imam Ar-Rauyani. Beliau menjelaskan:
فَأَمَّا الرَّجْعَةُ، فَلَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّةُ الطَّلَاقِ، وَهُوَ إِلَى انْقِضَاءِ الْقُرْءِ
Artinya, “Adapun rujuk, seorang suami berhak merujuk istrinya selama masa iddah talak belum berakhir, yaitu hingga selesai masa quru’ (suci dari haid).” (Bahrul Mazhab fi Furuʿil Mazhab asy-Syafiʿi, [Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 2009 M], juz X, cet. I, hal. 183)
2. Belum Talak Tiga
Selain harus berada dalam masa iddah, aturan rujuk di Indonesia mensyaratkan bahwa talak yang melatarbelakangi perpisahan suami-istri belum mencapai batas maksimal. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 163 ayat (2) KHI, talak yang sudah maksimal, yakni talak tiga, menutup kemungkinan untuk rujuk. Pasal tersebut berbunyi:
“Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal: [a] putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan sebelum dukhul.”