Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mulai 2025, Rumah Kos di Banda Aceh Kena Pajak: Pemilik Diminta Bersiap!

Dalam penjelasannya pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 14 Juli 2025, Illiza mengatakan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1045/Keuda tertanggal 6 Maret 2025 merupakan hasil evaluasi terhadap qanun dimaksud.
Pemilik rumah kos yang ada di wilayah kota Banda Aceh perlu bersiap menghadapi aturan baru karena akan dikenai pajak mulai tahun ini. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemilik rumah kos yang ada di wilayah kota Banda Aceh perlu bersiap menghadapi aturan baru.

Mulai tahun ini, rumah kos tidak lagi bebas pajak. Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Raqan perubahan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah resmi memasukkan rumah kos sebagai objek pajak dalam revisi Pasal 30A.

Dalam Rancangan Qanun Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah yang diserahkan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal kepada DPRK pada Senin (14/7/2025), rumah kos termasuk dalam objek pajak baru yang diatur dalam perluasan Pasal 24 dan 30A.

Pemko Banda Aceh menegaskan bahwa jasa penyewaan hunian seperti rumah kos, termasuk dengan fasilitas listrik dari pembangkit mandiri, kini masuk dalam kategori barang dan jasa tertentu yang dikenai pajak.

Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyebut, langkah ini bertujuan menciptakan keadilan fiskal dan menggali potensi PAD dari sektor usaha sewa hunian yang selama ini belum dikenai pajak secara formal.

“Penyesuaian ini untuk menciptakan keadilan fiskal, terutama terhadap usaha komersial yang selama ini belum tergarap optimal,” ujar Illiza.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi fiskal Pemko Banda Aceh yang menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat kecil.

“Kami juga menyiapkan ketentuan tarif khusus, pembebasan, dan pengecualian bagi pelaku UMKM dan kelompok rentan,” tambahnya.

Kebijakan ini memicu pro dan kontra, terutama di kalangan pemilik usaha kos yang selama ini merasa tidak tergolong usaha komersial besar.

Namun Pemko menegaskan, aturan ini disertai skema tarif berkeadilan dan perlindungan untuk pelaku kecil.

Pemko Banda Aceh memastikan revisi qanun pajak yang mengatur rumah kos sebagai objek pajak akan tetap berpihak pada masyarakat kecil.

Menurut Wali Kota Illiza, rumah kos skala kecil akan mendapat pengecualian atau keringanan pajak melalui tarif khusus yang diatur dalam pasal tambahan.

“Tidak semua rumah kos otomatis dikenai pajak. Kita hitung berdasarkan skala usaha dan daya dukung ekonomi pemiliknya,” ujarnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Kadiskes Aceh, dr Munawar SpOG bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pengurus PWI Aceh di Kantor PWI Aceh, Selasa, 15 Juli 2025. (Dok. PWI Aceh)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa kurang mampu.
YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya

Ayah dan Keteladanannya

Opini
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks