Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Tolak Syarat Capres S1: Bukan Soal Ijazah, Tapi Nasib Rakyat

Sekadar diketahui, gugatan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar dan Horison Sibarani. Pada intinya mereka mengajukan Uji Materi pada Pasal 169 huruf r Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1)

Infoaceh.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1). Putusan tertuang pada Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar itu, Kamis (17/7/2025).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai petitum yang diajukan para pemohon justru mempersempit peluang warga untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Padahal, aturan yang ada saat ini tidak membatasi partai Politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon dengan latar pendidikan lebih tinggi.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang hingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim MK, Ridwan Mansyur.

Mahkamah juga menilai, pembentuk undang-undang bisa saja mengubah persyaratan yang ada sewaktu-waktu. Hal ini mempertimbangkan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.

“Pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal a quo disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada,” tutup Ridwan.

Sekadar diketahui, gugatan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar dan Horison Sibarani. Pada intinya mereka mengajukan Uji Materi pada Pasal 169 huruf r Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam petitumnya, pemohon menilai aturan batas minimal pendidikan yang ada sekarang (SMA dan sederajat) akan berdampak menciptakan pemimpin yang tidak kompeten dalam menjalankan tugas. Hal itu dinilai melanggar konstitusi.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
Prajurut TNI AD mengikuti upacara bulanan Kodam Iskandar Muda, Kamis pagi (17/4/2025) di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penyerahan Hoegeng Awards 2025 kepada lima polisi tekadan di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7). (Foto: Ist)
Peneliti sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty Bugak mendesak MUI Pusat segera melakukan penguatan fatwa status wakaf tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Tim DLHK3 Banda Aceh melakukan pemasangan ulang tiang Alat Ukur Kualitas Udara Passive Sampler yang sebelumnya hilang dan rusak di dua lokasi, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunda PAUD Aceh Marlina Muzakir mengukuhkan Ratna Sari Dewi sebagai Bunda PAUD dan Ketua Forikan Kabupaten Abdya, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Keuchik dan Reje dari berbagai kabupaten/kota di Aceh mengikuti penilaian aktualisasi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat provinsi yang digelar di Ruang Corpu Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis (17/7).
BPKS menerima kunjungan dari Group AZANA Hospitality pada Rabu, 16 Juli 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1)
Sebanyak 110 rumah warga tak mampu di Aceh Besar akhirnya bisa menikmati listrik secara mandiri setelah bertahun-tahun bergantung pada numpang listrik dari tetangga. (Foto: Ist)
Rapat bulanan BPKS Sabang yang berlangsung Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ibu Melahirkan dengan Cinta, Anak Mengantar ke Panti dengan Tanda Tangan
Penyambutan Personel Yonif TP-857/GG oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pidie dengan peusijuek, pada Kamis pagi (17/7) di di Desa Turuecut, Kecamatan Mane, Pidie. (Foto: Ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho menerima kunjungan jajaran Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) Kongres Persatuan PWI (Foto: Dok. PWI)
Perempuan Muslim dari 12 negara hadir dalam International Women Leadership Training yang digelar di Padang, Sumatera Barat, pada 11–15 Juli 2025.
Persiraja Banda Aceh dipastikan tetap mempertahankan Akhyar Ilyas sebagai pelatih kepala untuk meracik tim musim ini. (Foto: Ist)
Presiden Suriah Ahmed Al-Sharaa
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie
Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
Satu-satunya Gereja Katolik di Jalur Gaza, Gereja Keluarga Kudus diserang oleh tank militer Israel pada Kamis, 17 Juli 2025. 
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks