Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dendam Berujung Maut, Rika Amalia Divonis Seumur Hidup usai Racuni Adik Ipar dengan Jamu Beracun

#image_title

Infoaceh.net  – Rika Amalia (19) divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) kasus pembunuhan adik ipar.

Rika Amalia  membunuh adik iparnya menggunakan racun ikan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif JPU.

“Mengadili terdakwa saudari Rika Amalia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar secara online via zoom, Kamis (17/7/2025).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya terlalu kejam dan dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki seorang balita.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa terlihat menangis dan mengusap mata dan hidungnya dengan tisu.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum korban A Rizal dan Aulia Zahra belum memutuskan apakah mengajukan banding.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” katanya.

Motif balas dendam

Berdasarakan berkas tuntutan, motif Rika Amalia membunuh adik iparnya karena memiliki dendam pribadi dengan korban.

Korban sering menyinggung kehamilan terdakwa dan menyebut anak yang ada di dalam kandungan bukan hasil pernikahan terdakwa dengan suami sah, yang tak lain adalah kakak kandung korban.

Ucapan itu membuat Rika sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni adik iparnya. Rika membeli racun di sebuah market place seharga Rp47 ribu.

Lalu Rika mencoba mengajak korban ke rumahnya dengan dalih memberikan tantangan minum jamu. Jika korban sanggup maka akan diberi hadiah uang Rp300 ribu.

Ternyata, jamu yang dimaksud adalah racun ikan yang telah dicampur Rika dengan air mineral tanpa sepengetahuan ANF.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

DKPP RI melakukan pemeriksaan komisioner KIP Banda Aceh atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KIP Aceh, pada Jum'at (18/7/2025). (Foto: Ist)
Lanud SIM menggelar tradisi Passing In, sebagai penghormatan kepada komandan baru, Kolonel Nav Sudaryanto SM dan Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 20 Daerah I Lanud SIM, Ny. Icha Sudaryanto, Jum'at (18/7). (Foto: Dok. Pen Lanud SIM)
Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin dalam acara pengukuhan pengurus APKASI Kamis, 17 Juli 2025, di Puri Agung, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta. (Foto: Ist)
Gangguan layanan aplikasi BYOND BSI kembali terjadi dan membuat para nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh kecewa. (Foto: Ist)
Mantan Camat Peusangan, Bireuen Teguh Mandiri Putra (TMP), mulai diadili di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Hewan ternak milik masyarakat bebas berkeliaran di jalan raya dalam Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Proses pemilihan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing atau e-Katalog di Dinas Pendidikan Aceh akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Ist)
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Sineubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (18/7) pukul 04.30 WIB. (Foto: Dok. Satlantas Polres Aceh Timur)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan langsung Piala Wagub Aceh Cup 2025 di Lapangan Bola Kecamatan Mutiara Pidie, Jum'at, 18 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar webinar internasional bertajuk “Kajian Islam: Tamadun di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh”, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks