Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong, Anies hingga Rocky Gerung Duduk di Bangku Depan

Selain itu, Tom tidak menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula. Ia justru menunjuk sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Polisi (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Infoaceh.net – Sejumlah tokoh nasional menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota hakim Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (18/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.

Tokoh yang hadir di antaranya akademisi Rocky Gerung, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Thony Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka datang satu per satu dan duduk di deretan bangku paling depan ruang sidang.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Jaksa menuntut Tom dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan.

Jaksa menyebut, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi yang tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi.

Selain itu, Tom tidak menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula. Ia justru menunjuk sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Polisi (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Mantan Camat Peusangan, Bireuen Teguh Mandiri Putra (TMP), mulai diadili di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Hewan ternak milik masyarakat bebas berkeliaran di jalan raya dalam Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Proses pemilihan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing atau e-Katalog di Dinas Pendidikan Aceh akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Ist)
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Sineubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (18/7) pukul 04.30 WIB. (Foto: Dok. Satlantas Polres Aceh Timur)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan langsung Piala Wagub Aceh Cup 2025 di Lapangan Bola Kecamatan Mutiara Pidie, Jum'at, 18 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar webinar internasional bertajuk “Kajian Islam: Tamadun di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh”, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
Waduh! Ditjen AHU Kemenkum Juga Bingung Lokasi Riza Chalid
Persis Digambarkan Bung Karno, Gerakan Moral Prof Sofian Effendi Disebut Mengandung Ledakan Politik
Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi 'Order Kekuatan' Eksternal
Tim Tabur Kejati Aceh menangkap rekanan proyek Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aulia Riski di Banda Aceh pada Kamis siang, 17 Juli 2025. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks