Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mangkir Tiga Kali, Rekanan Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditangkap Kejati Aceh

Tim Tabur Kejati Aceh menangkap rekanan proyek Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aulia Riski di Banda Aceh pada Kamis siang, 17 Juli 2025. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjemput paksa seorang rekanan proyek pembangunan rumah susun (rusun) untuk Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aulia Riski, pada Kamis siang, 17 Juli 2025.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh, setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Aulia Riski diketahui berperan sebagai pihak rekanan dalam proyek pembangunan rusun yang didanai oleh Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh, pada tahun anggaran 2021–2022.

Proyek tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan hunian Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Sumber Kejati Aceh menyebutkan bahwa sebelumnya Aulia sempat melarikan diri ke Jakarta.

Namun, pada pekan sebelumnya, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke Banda Aceh.

Tim lalu melakukan pemantauan tertutup sebelum akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Upaya jemput paksa ini dilakukan karena Aulia Riski tidak kooperatif dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Mukhzan SH MH dalam keterangannya, Jum’at (18/7/2025).

Kejari Lhokseumawe telah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rusun tersebut sejak 8 Agustus 2024.

Penanganan perkara terus berlanjut dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Upaya jemput paksa ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan setiap warga negara mematuhi pemanggilan dalam proses penegakan hukum.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Gangguan layanan aplikasi BYOND BSI kembali terjadi dan membuat para nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh kecewa. (Foto: Ist)
Mantan Camat Peusangan, Bireuen Teguh Mandiri Putra (TMP), mulai diadili di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Hewan ternak milik masyarakat bebas berkeliaran di jalan raya dalam Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Proses pemilihan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing atau e-Katalog di Dinas Pendidikan Aceh akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Ist)
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Sineubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (18/7) pukul 04.30 WIB. (Foto: Dok. Satlantas Polres Aceh Timur)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan langsung Piala Wagub Aceh Cup 2025 di Lapangan Bola Kecamatan Mutiara Pidie, Jum'at, 18 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar webinar internasional bertajuk “Kajian Islam: Tamadun di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh”, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
Waduh! Ditjen AHU Kemenkum Juga Bingung Lokasi Riza Chalid
Persis Digambarkan Bung Karno, Gerakan Moral Prof Sofian Effendi Disebut Mengandung Ledakan Politik
Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi 'Order Kekuatan' Eksternal
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks