Dugaan Korupsi Dana Studi Banding, Mantan Camat Peusangan Diadili di PN Banda Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net — Mantan Camat Peusangan, Bireuen Teguh Mandiri Putra (TMP), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan studi banding ke Provinsi Jawa Timur dan Bali yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari satu miliar rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan dakwaan terhadap TMP dalam sidang yang digelar pada Jum’at (18/7).
Dalam dakwaan disebutkan, kegiatan studi banding tersebut dilaksanakan ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Bali, tanpa dasar hukum yang sah.
Kegiatan itu hanya berlandaskan hasil musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa adanya peraturan bersama antar kepala desa.
Anggaran kegiatan sebesar Rp1.121.400.000 digunakan untuk membiayai perjalanan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), yang dibebankan kepada gampong binaan.
Selain itu, studi banding ke luar Aceh tersebut dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
SPT hanya ditandatangani oleh Camat Peusangan, yang saat itu dijabat oleh terdakwa.
Atas perbuatannya, TMP didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 23 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.