Razia Rokok Ilegal Digelar di Aceh Besar, Ribuan Batang Disita
Aceh Besar, Infoaceh.net — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar bersama tim Bea Cukai Banda Aceh melakukan razia rokok ilegal di Kecamatan Kuta Baro dan Blang Bintang, Jum’at, 18 Juli 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai dan pelaksanaan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Kegiatan penertiban ini juga mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Ini adalah langkah nyata kami untuk menekan peredaran rokok ilegal di Aceh Besar sekaligus mengedukasi pedagang agar menjual produk sesuai ketentuan cukai,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, tim gabungan menyisir sejumlah toko dan warung kelontong. Hasilnya, ditemukan rokok tanpa pita cukai serta rokok berpita cukai palsu.
Petugas menyita barang bukti dan menempelkan stiker edukatif berisi peringatan pidana sesuai Pasal 54 Undang-undang Cukai.
Pemeriksa Bea Cukai dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Jefri Adriansyah, SE menyebutkan total rokok ilegal yang disita dalam dua hari terakhir mencapai 4.500 batang lebih.
“Sebanyak 140 batang kami temukan di Kuta Baro dan Blang Bintang. Sehari sebelumnya, kami menyita 4.360 batang di Kecamatan Darul Imarah. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,7 juta,” jelasnya.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP-WH, termasuk perwira pengendali, empat anggota lapangan, dua petugas PTI, dan satu petugas dokumentasi.
Selain penindakan, tim juga mengedepankan langkah edukatif dan sosialisasi kepada para pedagang.
Kabid Linmas Satpol PP-WH Aceh Besar, Marzuki menambahkan upaya ini tidak hanya sebatas penyitaan, tetapi juga bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Kami menyampaikan informasi dan menempelkan stiker berisi ancaman pidana kepada pelanggar. Tujuannya agar memberi efek jera dan mencegah pelanggaran di masa mendatang,” ujarnya.