Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gubernur Nova Minta Perpanjang Bank Konvensional, Langkah Mundur Implementasi Syariat Islam

Pakar ekonomi syariah Aceh, Dr M. Yasir Yusuf MA

Banda Aceh — Keinginan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang meminta perpanjangan operasional bank konvensional yang identik dengan riba hingga 4 2026, terus menuai kontroversi di tengah upaya Pemerintah Aceh menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Pakar ekonomi syariah Aceh, Dr M. Yasir Yusuf MA menilai, permintaan Gubernur Nova Iriansyah tersebut, merupakan langkah mundur implementasi syariat Islam di Aceh.

“Bagi saya keinginan gubernur ini adalah langkah mundur bagi implementasi syariat Islam secara sempurna di Aceh. Semoga keinginan gubernur ini tidak dilanjutkan,” ujar Ustadz M Yasir Yusuf.

Menurutnya, jika permintaan tunda penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) karena bank syariah belum siap, itu tidak bisa dijadikan alasan.

“Terlalu dini menyimpulkan ketidaksiapan bank syariah bisa melayani semua transaksi keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh. Sepatutnya gubernur mendukung terus upaya implementasi Qanun LKS ini,” sebut Ustadz Yasir yang merupakan mantan Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar Raniry ini.

Jika September 2021 masih ada kendala penerapan Qanun LKS, maka baru perlu untuk dilakukan evaluasi lagi.

“Saya pikir LKS sudah mempunyai semua produk yang ada di bank konvensional walaupun tidak semua LKS ada. Tapi bisa saling bersinergi antar LKS.

Jika di satu bank tidak ada, maka ada di bank syariah lainnya. Yang namanya hijrah tentu ada kekurangan di sana sini. Tapi saya yakin LKA sangat serius dalam hal ini,” terang Ustadz Yasir.

Adapun terkait bagaimana ekonomi Aceh kedepan, tambah Yasir Yusuf, saya rasa kita tidak hanya menghitung secara angka-angka saja.

Upaya menghilangkan riba dan praktek bisnis yang tidak syariah akan mendatangkan keberkahan yang tak terduga bagi ekonomi Aceh ke depan.

“Saat ini ada LKS dan juga bank konvensional di Aceh, toh ekonomi Aceh juga tidak baik. Jadi kita sebagai muslim tidak melihat ekonomi hanya sebatas dunia tapi juga hitungan akhirat harus dikedepankan,” tegas Yasir Yusuf.

Sementara Sekretaris Umum Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Provinsi Aceh Sugito menyatakan tidak sepakat untuk perpanjangan operasional Qanun LKS di Aceh.

“Masa berlaku Qanun LKS masih ada waktu 1 tahun ke depan sampai dengan Januari 2022. Laksanakan saja dulu amanah Qanun sesuai dengan waktunya,” tegas Sugito.

Sugito menambahkan, saat ini seluruh industri perbankan di Aceh khususnya bank BUMN yang sedang melaksanakan proses konversi sudah selesai 90 persen.

“Dan mereka sangat patuh melaksanakan amanah Qanun LKS ini,” pungkas Sugito yang juga Sekretaris Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh ini. (IA)

Lainnya

75 Pria Gelar Pesta S*ks LGBT di Puncak Bogor, Polisi Temukan Sejumlah Alat Bantu
Komisi III DPRK Banda Aceh meninjau kondisi terminal Keudah yang berada di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: Ist)
Gencatan Senjata Israel-Iran Berlaku, Warga Dunia Bisa Tarik Napas Lega
Ganjar, Djarot, hingga Krisdayanti Hadir di Sidang Pemeriksaan Hasto sebagai Terdakwa
Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 4.497,05 kilogram atau setara dengan 4,49 ton. (Foto: Ist)
KPK Telisik Aliran Dana Yayasan Penerima CSR BI
Pengamat Yakin Eks Menag Yaqut Terlibat di Kasus Korupsi Kuota Haji, Minta KPK Cepat Periksa
Netanyahu Terpukul, 7 Tentara Israel Dibunuh oleh Seorang Pejuang Hamas, Ini Kronologinya
Efisiensi Bikin Hotel Banyak PHK

Efisiensi Bikin Hotel Banyak PHK

Umum
Waswas Diserang Rusia, Inggris Akan Beli 12 Jet Tempur Siluman F-35 yang Mampu Bawa Bom Nuklir
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, dalam rapat Komite I DPD RI pada Rabu, 25 Juni 2025. (Foto: Ist)
Tidak Ada Nama Jokowi, Ini Daftar Tiga Calon Ketua Umum PSI
Majukan Pendidikan Islam Menteri Agama Naikkan Anggaran Pesantren 240 Persen
Roy Suryo Minta Polisi Periksa Widodo Dkk terkait Ijazah Pasar Pramuka
DPR Anggap Surat Pemakzulan Gibran Tidak Penting
Dokter di Luwu Diduga Lecehkan Pasien, Polisi Selidiki
Chief Executive Officer JP Morgan Chase, Jamie Dimon
Warganet Brasil Serbu Akun Prabowo Buntut Insiden Pendaki Jatuh di Rinjani
Perusahaan Penambangan Pasir Laut Gagal Dapat Duit Gede Akibat Putusan MA
Pemain Borussia Dortmund, Daniel Svensson
Enable Notifications OK No thanks