Jaksa Tahan 5 Pejabat PUPR Tersangka Korupsi Proyek Jalan Simeulue
Banda Aceh — Lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 10,7 miliar di Kabupaten Simeulue ditahan pihak kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Jum’at (29/01/2021).
Para tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue.
Kelima tersangka yakni AH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), BF dan AL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta IW selaku pejabat pengadaan dan penerima pekerjaan atau PHO.
Mereka ditahan setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, kasus ini ditangani Polda Aceh.
Untuk tempat penahanan selama 20 hari ke depan, Jaksa menitipkan kelima tersangka ke penjara di Rutan Kahju, Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan kelima tersangka ditahan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.
“Kelima tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan. Masa penahanan bisa diperpanjang. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta melakukan perbuatan serupa,” kata Muhammad Anshar Wahyuddin didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono, di Banda Aceh, Jum’at (29/1)
Pada hari yang sama, tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh Jum’at (29/01/2021) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.416.000.000 dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue TA. 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp 10.790.000.000. Pekerjaan proyek tersebut dipecah menjadi beberapa bagian.
Modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi ini dengan cara mengerjakan kegiatan pemeliharaan jembatan dan jalan di Kabupaten Simeulue, namun tidak sesuai.
spesifikasi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.710.978.707.
“Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp1,4 miliar dikembalikan ke kas negara,” kata Muhammad Anshar Wahyuddin.
Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak 5 orang yakni AL, AH, IW, DA dan BF diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Aspidsus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan seharusnya pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Simeulue di Sinabang.
Namun, karena tempatnya jauh serta untuk memudahkan penyidik Polda menyerahkan perkara, maka proses penyerahan dilakukan di Kejati Aceh di Banda Aceh.
Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, untuk mencegah penularannya, maka pelimpahan tidak harus ke Sinabang. Sebab, jarak ke Sinabang, ibu kota Simeulue, cukup jauh.
Apalagi persidangan kasus tersebut dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi yang hanya ada di ibu kota provinsi. Jadi, tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti tidak perlu dibawa ke Simeulue, cukup Kajari dan jajarannya datang ke Banda Aceh.
Kelima tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus, keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Aceh dengan menggunakan baju tahanan warna orange dan dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kahju Aceh Besar.
“Untuk saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB kajhu, Kabupaten Aceh Besar,” jelas Aspidsus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono.
Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka lain. “Nanti kita rampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh,” pungkas Kajari Simeulue Ansar. (IA)