Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tahan 5 Pejabat PUPR Tersangka Korupsi Proyek Jalan Simeulue

Lima pejabat Dinas PUPR Simeulue yang menjadi tersangka korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan ditahan di Simeulue ditahan di Rutan Kahju Aceh Besar, usai menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Jum'at (29/1)

Banda Aceh — Lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 10,7 miliar di Kabupaten Simeulue ditahan pihak kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Jum’at (29/01/2021).

Para tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue.

Kelima tersangka yakni AH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), BF dan AL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta IW selaku pejabat pengadaan dan penerima pekerjaan atau PHO.

Mereka ditahan setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, kasus ini ditangani Polda Aceh.

Untuk tempat penahanan selama 20 hari ke depan, Jaksa menitipkan kelima tersangka ke penjara di Rutan Kahju, Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan kelima tersangka ditahan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

“Kelima tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan. Masa penahanan bisa diperpanjang. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta melakukan perbuatan serupa,” kata Muhammad Anshar Wahyuddin didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono, di Banda Aceh, Jum’at (29/1)

Pada hari yang sama, tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh Jum’at (29/01/2021) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.416.000.000 dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue TA. 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp 10.790.000.000. Pekerjaan proyek tersebut dipecah menjadi beberapa bagian.

Modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi ini dengan cara mengerjakan kegiatan pemeliharaan jembatan dan jalan di Kabupaten Simeulue, namun tidak sesuai.
spesifikasi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.710.978.707.

“Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp1,4 miliar dikembalikan ke kas negara,” kata Muhammad Anshar Wahyuddin.

Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak 5 orang yakni AL, AH, IW, DA dan BF diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Aspidsus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan seharusnya pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Simeulue di Sinabang.

Namun, karena tempatnya jauh serta untuk memudahkan penyidik Polda menyerahkan perkara, maka proses penyerahan dilakukan di Kejati Aceh di Banda Aceh.

Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, untuk mencegah penularannya, maka pelimpahan tidak harus ke Sinabang. Sebab, jarak ke Sinabang, ibu kota Simeulue, cukup jauh.

Apalagi persidangan kasus tersebut dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi yang hanya ada di ibu kota provinsi. Jadi, tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti tidak perlu dibawa ke Simeulue, cukup Kajari dan jajarannya datang ke Banda Aceh.

Kelima tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus, keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Aceh dengan menggunakan baju tahanan warna orange dan dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kahju Aceh Besar.

“Untuk saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB kajhu, Kabupaten Aceh Besar,” jelas Aspidsus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono.

Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka lain. “Nanti kita rampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh,” pungkas Kajari Simeulue Ansar. (IA)

Lainnya

Resmi! Indonesia Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia, Selanjutnya Bersiap Lawan Jepang
Pesta kembang api meriahkan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kamis malam (5/6/2025)
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melepas keberangkatan ekspor perdana jagung sebanyak 1.200 ton dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ke Kuching, Malaysia, pada Kamis, 5 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
PT Hutama Karya memberi diskon tarif sebesar 20 persen di ruas Tol Sibanceh selama libur Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dan masa libur sekolah tahun 2025.
Prabowo Bertemu Wakil PM Australia Richard Marles, Bahas Apa?
Indonesia naik peringkat tiga setelah menang 1-0 atas China
Jokowi Kena Alergi Usai dari Vatikan, Ajudan Bantah Sakit Serius: Bukan Autoimun atau SJS
Detik-detik Pembaca Doa Acara Panen Jagung Prabowo Tertimpa Bendera
Korupsi Chromebook, Kejagung Cekal Tiga Eks Stafsus Nadiem Usai Mangkir dari Pemeriksaan
Mimpi ke Piala Dunia Sirna, Pemain China Lesu saat Tinggalkan GBK
Usai Indonesia Kalahkan China, Prabowo: Kita Bersyukur, Tapi Masih Ada Tantangan Lawan Jepang
Pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman
Prabowo Utus Dasco Temui Megawati, Bawa Pesan Rahasia dan Balasan Petuah Pancasila
Gol Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Unggul 1-0 Atas China
Penyelamatan Kelas Dunia Emil Audero Gagalkan Gol China di SUGBK
Australia Hajar Jepang, Indonesia Batal Lolos Langsung ke Piala Dunia
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjamin stok dan distribusi LPG 4 dalam kondisi aman di Aceh saat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah melakukan pemukulan beduk sekaligus melepas peserta pawai Takbiran Idul Adha 1446 H/2025 M di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Kamis malam (5/6/2025)
Warga menuntut pembagian uang meugang yang menyebabkan pintu gerbang Pendopo Gubernur Aceh roboh pada Kamis (5/6/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Perempuan di Mekkah punya tradisi khusus saat para jamaah hendak wukuf. Mereka mendatangi Masjidil Haram untuk beribadah atau disebut Yaumul Khulaif. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks