Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perkara Penjualan HP IPhone Tidak Sesuai Standar Diserahkan ke JPU

Banda Aceh — Berkas perkara tindak pidana telekomunikasi dan perlindungan konsumen di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh telah memasuki tahap satu dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, terduga pelaku berinisial HS diduga telah melakukan penjualan perangkat telekomuniksi HP IPhone yang tidak memenuhi standar dan persyaratan teknik.

“Tindak pidana tersebut dilakukan terduga pelaku dengan cara memperdagangkan perangkat telekomuniksi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan teknik,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy Sabtu (13/02/2021) di Mapolda Aceh.

Pelaku HS yang diduga telah memperdagangkan perangkat telekomuniksi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan teknik tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomuniksi dan telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam kasus tersebut tambahnya, petugas telah menyita barang bukti berupa 8 unit HP Iphone 12 Promax dan saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 32 ayat 1 jo pasal 52 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan denda Rp 100 juta. (IA)

Lainnya

Ilustrasi. Nigeria tangkap jaringan pengedar narkoba manfaatkan perjalanan haji ke Saudi.
Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!

Kesehatan & Gaya Hidup
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah

Kesehatan & Gaya Hidup
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
Banyak PSK Berkeliaran di Ibu Kota, Pemerintah Akhirnya Buka Lokalisasi Resmi
Enable Notifications OK No thanks