Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Ketua PN Tandatangani SKB Biaya Perkara 2021

Ketua Mahkamah Syariah Jantho Siti Salwa dan Ketua PN Jantho Faisal Mahdi memperlihatkan SKB tentang biaya panggilan/pemberitahuan berdasarkan radius 2021 yang ditandatangani di Aula PN Jantho, Senin (15/2)

Jantho – Sebagai wujud sinergitas dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SH.I MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jantho Faisal Mahdi SH MH menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan berdasarkan radius tahun 2021.

Penandatangan SKB tersebut dilangsungkan pada 15 Februari 2021, bertempat di aula Kantor PN Jantho, dengan disaksikan Penitera PN Jantho dan Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan sangat penting dalam proses penentuan biaya perkara dalam persidangan perdata karena biaya panggilan/pemberitahuan merupakan komponen dalam biaya perkara yang harus dibayar oleh setiap pencari keadilan ketika mendaftarkan perkara.

Hal tersebut merupakan syarat imperative (imperative requirement) atau syarat memaksa atas pendaftaran perkara, selama Penggugat/Pemohon belum melunasi biaya Perkara, maka belum timbul kewajiban hukum bagi pengadilan untuk meregistrasi perkara tersebut.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SH.I MH menjelaskan dalam penyusunan Surat Keputusan Bersama tersebut, khususnya dalam penentuan besaran biaya pemanggilan/pemberitahuan sangat mempertimbangkan jarak kecamatan dan gampong (desa) di wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Jantho, karena baik Mahkamah Syar’iyah Jantho maupun PN Jantho memiliki yurisdiksi yang sama dan jarak tempuh yang sama dari Kota Jantho ke setiap gampong dan kecamatan di wilayah Aceh Besar.

“Biaya panggilan ini ditetapkan berdasarkan kondisi dan tingkat kerumitan akses ke daerah yang dituju, oleh karena indikatornya sangat kondisional, SKB ini dapat berubah mengikuti keadaan. Dan sekarang dengan berlakunya SKB tahun 2021, maka SKB tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tutur Siti Salwa. (IA)

Lainnya

Jemaah Haji Aceh yang tergabung dalam kloter 07 tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (4/7). (Foto: ist)
Panin Sekuritas
Ilustrasi: emas batangan
Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Ustaz Dr Edi Saputra Lc MA
Gibran Kuat, Pensiunan Jenderal Ancam Duduki MPR, Apa Reaksi Puan Maharani?
Trump Frustasi, Ngobrol Sejam dengan Putin Hasilnya Nihil
Putra Netanyahu Diam-diam Ganti Nama, Takut Ditikam di Negeri Muslim!
Politikus PSI Ade Armando
Taipan AS Turunan Yahudi Siap Danai Lawan Calon Walikota Muslim New York
Ini Kesaksian Rico, Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kemenhub Klaim 31 Selamat
Pembuat Bambu Ajaib Cianjur Kesal: "Itu Karya Seni, Bukan Air Karomah!"
Dikabarkan Kritis hingga Kabur, Akhirnya Jokowi Posting Momen Liburan Temani Cucu Main Pasir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dua Pengedar Ganja 9 Kg Kicep Diringkus Polisi
Derita KMP Tunu: Jenazah Diserahkan, 30 Korban Masih Hilang di Selat Bali
30 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ketemu, Pencarian Dilanjutkan
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis 3/7, malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025).
Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2025–2030.
Danantara Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan ACWA Power
Enable Notifications OK No thanks