Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Yalsa Boutique Diduga Terlibat Investasi Bodong Rp 20 Miliar, 3.755 Member Tertipu

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy

Banda Aceh — Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan investasi bodong yang diduga dilakukan oleh Yalsa Boutique, sebuah perusahaan penjualan busana muslim.

Meskipun telah memasuki penyidikan, namun sejauh ini pihak penyidik Polda Aceh belum menetapkan tersangkanya.

Dalam pengusutan kasus investasi bodong tersebut, penyidik telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 13 orang saksi, termasuk di dalamnya owner, admin dan reseller perusahaan itu.

Kasus tersebut sedang ditangani Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh yang saat ini juga terus mendata reseller dan member yang tergabung dalam Yalsa Boutique.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam acara silaturrahmi dengan awak media, Senin (22/02/2021).

Ia memastikan Yalsa Boutique terlibat kasus investasi bodong karena mengumpulkan uang member dengan menjanjikan keuntungan.

Pihak Yalsa Boutique yang mengumpulkan dana investasi dari masyarakat dengan nilai mencapai Rp 20 miliar itu, tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak Bank Indonesia (BI).

“Iya, benar. Pengusutan kasus dugaan investasi bodong tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini kita masih periksa 13 orang terkait pelaporan Yalsa Boutique. Ke-13 orang yang kita periksa ini mulai dari owner dua orang, suami dan istri, kemudian admin dan reseller,” kata Kombes Pol Winardy.

Saat ini, penyidik terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Owner hingga staf Yalsa saat ini kooepratif hadir memenuhi pemanggilan polisi untuk kepentingan penyidikan.

Dia menyebutkan dalam kasus ini pemilik perusahaan menghimpun dana masyarakat tanpa ada izin dari OJK maupun Bank Indonesia. Jumlah dana yang sudah dihimpun, mencapai Rp 20 miliar.

Yalsa Boutique telah merekrut 225 reseller dan 3.755 member di Aceh, Medan, hingga Riau. Tak tanggung-tanggung, Yalsa Boutique telah mengumpulkan dana dari member mencapai Rp 20 miliar.

Dana tersebut dihimpun dari 3.755 orang dengan investasi mulai Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah.

“Dalam kasus ini, pemilik Yalsa Boutique menggandeng orang yang disebut reseller. Reseller merekrut member untuk investasi. Reseller sebanyak 225 orang dan member mencapai 3.755 orang,” kata Kombes Pol Winardy.

Mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan baju dari Yalsa Boutique itu kisaran 30 persen sampai 50 persen setiap keuntungan penjualan.

Namun, dalam perjalanan, pemilik usaha menghentikan penyetoran dan menyatakan uang yang sudah disetor hangus semuanya.

Dalam kasus ini, kata Kombes Pol Winardy, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menyita tiga unit mobil mewah dan sebuah rumah milik owner Yalsa Boutique serta dokumen perusahaan.

“Ada beberapa yang kita amankan, aset dari pemilik butik, satu unit mobil Alphard, 1 unit mobil Civic Turbo, rumah di Lamteumen, dan satu mobil Toyota juga kita amankan,” kata Kombes Pol Winardy.

Winardy mengungkapkan, bisnis Yalsa Boutique yang sudah berjalan sejak 2019 hingga awal Januari 2021 Yalsa mengalami kasus yang dilaporkan oleh para member itu sendiri. Menurut Winardy, awalnya Yalsa menjalankan bisnis konveksi busana muslim.

“Katanya mereka buat baju sendiri dengan konveksi sendiri, tapi kenyataannya mereka menambil produk pada pihak ketiga dan menjualnya kembali. Bisnis bagi hasil ini awalnya lancar, tapi selanjutnya keuntungan ini tidak lagi disetor ke member,” sebutnya.

Winardy juga menyebutkan, saat launching produk Yalsa Boutique yang dilakukan secara megah dan spektakuler di Hotel Hermes Palace Banda Aceh akhir Januari lalu, Yalsa Boutique mengeluarkan anggaran hampir Rp 1 miliar. Acara berlangsung megah dengan hadirnya artis ibu kota.

Yalsa Boutique, adalah sebuah butik yang berbisnis pada penjualan busana muslimah dan memberi peluang pada masyarakat yang ingin bergabung dengan melakukan investasi terlebih dulu.

“Owner merekrut reseller, kemudian mereka mengumpulkan uang dari member, kemudian member melakukan investasi kepada admin, admin mencatat. Setelah dihimpun dilaporkan ke admin disetorkan dana sesuai dengan investasi yang dilakukan member, jumlahnya variatif dari Rp 500 ribu sampai puluhan juta,” kata Winardy.

Dana yang sudah diinvestasi katanya, tidak boleh diambil dalam jangka 6 bulan. Dalam beberapa member itu bisa dikembalikan setelah 6 bulan.

“Tetapi masuk 2021 karena sudah krowdit, mulai bermasalah maka dana itu distop oleh owner tidak boleh ambil lagi dan hangus.

Lalu masyarakat yang dirugikan melaporkan Yalsa Boutique ke kita dengan nomor laporan model A, tertanggal 11 Februari 2021. Mereka adalah member (anggota) butik itu sendiri yang belakangan merasa tertipu karena telah menyetor uang sebagai investasi dengan perjanjian mendapatkan keutungan dari penjualan busana oleh Yalsa Boutique.

Dugaan investasi bodong tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (IA)

Lainnya

Realisasi pendapatan RSUD Kota Sabang hingga akhir Juni 2025 tercatat sebesar Rp5.989.711.867 atau 26,20 persen. (Foto: Ist)
Kakak-beradik asal Pidie Al Afdhalul Muktabarullah (24) dan Munadhilatul Asyi (21) yang baru saja pulang dari Tanah Suci merasakan nikmatnya berhaji di usia muda. (Foto: Ist)
Wakil Menteri Pertahanan RI Donny Ermawan
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam jumpa pers usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Pertanian Palestina, Rezq Basheer-Salimia, di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Ilustrasi Ekspor-Impor
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disambut langsung oleh Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva
Tasawuf dan Geopolitik: Kekuatan Sunyi yang Terlupakan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)
Kepala BPKD Kota Sabang Jufriadi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahan mendalam atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi
Pohon yang menyerupai pohon Jeju di Jalan Meureubo, Kopelma Darussalam (tepatnya di samping Lapangan Gelanggang USK). (Foto: Washata.com)
Anoa merupakan satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 dan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018
Pemain PSG, Ousmane Dembele rayakan gol ke gawang Bayern Munich
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-17 yang digelar di Museum Seni Modern (MAM), Rio de Janeiro, Minggu (6/7/2025).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari
Pakai Kursi Roda, Eggi Sudjana Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
2 Petugas Dishub Jakpus Masih Diperiksa Inspektorat Usai Viral Diduga Palak Sopir Bajaj
Fenomena cuaca ekstrem kembali terjadi. Hujan salju dilaporkan turun di Gurun Atacama
ohon Soga (pohon Jeju dianggap orang Aceh). (Foto: Tangkapan layar unggahan Instagram @itsbanuun)
Delegasi USK saat menggelar pertemuan dengan para alumni USK yang kini menempuh studi program magister di GDOU, Tiongkok. (Foto: Humas USK)
Enable Notifications OK No thanks