Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mantan Keuchik di Aceh Utara Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 524 Juta Diserahkan ke Jaksa

Tersangka korupsi dana desa, Sai (52) yang merupakan mantan Keuchik Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, diserahkan ke Kejari Aceh Utara, Selasa (23/2)

Aceh Utara — Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Selasa (23/02/2021) menerima penyerahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa TA. 2017-2018 pada Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 524.902.934.

Selain tersangka, pada penyerahan tahap II tersebut, penyidik Polres Lhokseumawe juga menyerahkan barang bukti dalam perkara korupsi dana desa tersebut.

Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak satu orang yaitu Sai (52) yang merupakan mantan Keuchik Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka Sai tersebut diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi menjelaskan, mantan Keuchik Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, SAI (52) menjadi tersangka kasus korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 740.900.000 bersumber dana APBN tahun 2017 dan tahun 2018 dengan nilai Rp 652.471.000.

Tersangka sudah lima kali melakukan penarikan uang dengan bendahara dari rekening Gampong Meunasah Mee. Uang tersebut setelah ditarik lalu disimpan oleh tersangka.

Setiap kali ditarik, bendahara desa hanya diberikan uang transpor Rp 200 ribu, sementara lainnya disimpan sendiri.

Dalam penggunaan anggaran tersebut terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan nilai realisasi keuangan yang telah dicairkan. Adapun kekurangan pelaksanan kegiatan tersebut sebesar Rp 222.223.135.

Kegiatan yang tidak dilaksanakan yakni, penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah Rp 4.601.600, honorium tim penyusun Rancangan Program/Kegiatan Pembangunan Gampong sebesar Rp 2.400.000.

Bimbingan Teknis bagi Aparatur Gampong Rp8.750.000, dana penyertaan modal gampong Rp 165.000.000.

“Sebelumnya kita sudah terima berkas perkara Tipikor (Tahap I) dan hari ini diserahkan tersangka serta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Lhokseumawe. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,” sebutnya. (IA)

Lainnya

Ilustrasi. Nigeria tangkap jaringan pengedar narkoba manfaatkan perjalanan haji ke Saudi.
Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!

Kesehatan & Gaya Hidup
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah

Kesehatan & Gaya Hidup
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
Banyak PSK Berkeliaran di Ibu Kota, Pemerintah Akhirnya Buka Lokalisasi Resmi
Enable Notifications OK No thanks